Isu PHK PPPK Merebak, Pemprov Jatim Tegaskan 43 Ribu Pegawai Aman
Surabaya, Nawacita.co – Isu pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merebak di sejumlah daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran, dipastikan tidak terjadi di Jawa Timur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan pemutusan kontrak PPPK di lingkungan Pemprov Jatim.
“Tidak ada,” ujarnya singkat, Jumat (10/4/2026).
Pernyataan ini menjadi penegasan di tengah kegelisahan sejumlah daerah yang mulai terdampak pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) sejak 2025.
Baca Juga: Hattrick Juara, Khofifah Targetkan LKS Jatim Kembali Berjaya
Berkurangnya aliran dana dari pusat membuat banyak pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja, termasuk pada pos gaji pegawai.
“Adanya berkurangnya dana dari pusat tidak mempengaruhi porsi belanja pegawai Pemprov Jatim, karena masih berada di bawah ambang batas 30 persen dari total APBD, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),” papar Indah.
Ia mengungkapkan saat ini, terdapat sekitar 43 ribu PPPK di Jawa Timur, terdiri dari 23 ribu pegawai penuh waktu dan 21 ribu paruh waktu. Seluruhnya dipastikan tetap aman, dengan skema kontrak maksimal lima tahun durasi tertinggi yang diperbolehkan dalam regulasi.
Reporter: Alus



