Dukung Program Efisiensi Nasional Bupati Bojonegoro Terbitkan SE
BOJONEGORO, Nawacita – Dalam rangka pelaksanaan efisiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan mendukung program efisiensi nasional, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor : 050/481/ 412.022/ 2026 tentang Pelaksanaan Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026.
Ada lima (5) poin dalam SE tersebut. Mulai dari pedoman pelaksanaan kepemerintahan, penghematan listrik dan air, hingga pembatasan BBM dengan alternatif Bike to Work (B2W) dan Bike to School. Berikut lima (5) poin instruksi :
- Melakukan pembatasan secara selektif terhadap belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion (FGD), dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan urgensi kebutuhan, serta memastikan setiap kegiatan yang dilaksanakan benar-benar memberikan kontribusi nyata terhadap capaian kinerja.
a. Kegiatan yang bersifat seremonial dilaksanakan secara sederhana dengan berkolaborasi lintas OPD atau menyesuaikan dengan Kalender Event Bojonegoro Tahun 2026 untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata;
b. Rapat koordinasi yang mengundang kepala perangkat daerah hanya dilaksanakan pada hari Rabu setelah pelaksanaan apel pagi dan rapat evaluasi mingguan;
c. Mengoptimalkan penggunaan media sosial (Instagram, Tiktok, Facebook, dll) dan Web OPD sebagai sarana sosialisasi program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
- Pengendalian belanja perjalanan dinas dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas secara daring, dengan ketentuan :
a. Perjalanan dinas dalam daerah kurang dari 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi pengganti BBM dan dibuktikan secara riil (At. cost) berupa struk pembelian BBM.
Baca Juga: Pencabutan Perda, DPRD Bojonegoro Ingin Serap Aspirasi Dulu
Contoh : 2 (dua) anggota Tim melaksanakan Surat Perintah Tugas kegiatan monitoring Proyek Strategis Daerah (PSD) dari kantor Bagian Administrasi Pembangunan menuju Kecamatan Malo dengan jarak tempuh kurang lebih 40 km pulang-pergi (PP), dengan demikian dapat diberikan uang transportasi pengganti BBM maksimal 10 liter sebagaimana tabel 11.4 pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum;
b. Membatasi dan/ atau mengurangi frekuensi pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah sebanyak 50%;
c. Kepala perangkat daerah yang melaksanakan perjalanan dinas luar daerah dan menyertakan pendamping/staf, wajib mencantumkan nama-nama pendamping/staf dalam Surat Perintah Tugas (SPT), memperhatikan prinsip efisiensi dan kesesuaian dengan penugasan yang diberikan.
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pejabat Eselon II dapat diberikan honorarium maksimal sebanyak 2 (dua) kegiatan dari jumlah SK Tim yang dibentuk;
b. Pejabat Eselon III dapat diberikan honorarium maksimal sebanyak 3 (tiga) kegiatan dari jumlah SK Tim yang dibentuk;
c. Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional dapat diberikan honorarium maksimal sebanyak 5 (lima) kegiatan dari jumlah SK Tim yang dibentuk.
- Menerapkan langkah-langkah penghematan belanja operasional secara ketat dan konsisten, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Membatasi penggunaan ATK hanya untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan menghindari pemborosan, serta mengoptimalkan pemanfaatan Digitalisasi dalam setiap proses kerja melalui aplikasi SRIKANDI sebagai media utama dalam pengelolaan tata naskah dinas dan arsip secara elektronik untuk mengurangi secara signifikan penggunaan kertas (paperless) dengan tidak mencetak dokumen kecuali dalam kondisi sangat mendesak;
b. Memastikan sebelum pulang kerja seluruh peralatan listrik yang tidak digunakan termasuk komputer, AC, lampu dan perangkat elektronik lainnya dalam kondisi mati guna mencegah pemborosan energi, dengan menunjuk petugas piket/penanggung jawab ruangan untuk memastikan seluruh peralatan listrik telah dimatikan sebelum kantor ditutup;
c. Menutup kran air secara sempurna setiap selesai digunakan serta memastikan tidak terjadi kebocoran sebagai bentuk disiplin dan tanggung jawab, dengan memasang tanda/pengingat di area kran air (toilet/ pantry/ mushola) untuk meningkatkan kesadaran penghematan air.
- Mendukung upaya pengurangan emisi/konsumsi BBM melalui :
a. Pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50% dari alokasi saat ini, dan disarankan menggunakan transportasi umum, kendaraan listrik, dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil;
b. Program Bike to Work (B2W) yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan untuk ASN dan karyawan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bojonegoro pada hari Senin dan Jum’at;
c. Sekolah agar mengoptimalkan gerakan Bike to School secara bertahap dengan memperhatikan ketentuan jarak dan kondisi lalu lintas
Reporter: Parto Sasmito



