Tuesday, March 17, 2026

Pemkot Surabaya Sediakan Park and Ride Diskon hingga 60 Persen untuk Titip Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2026

Pemkot Surabaya Sediakan Park and Ride Diskon hingga 60 Persen untuk Titip Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2026

SURABAYA, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyediakan sejumlah titik parkir yang disediakan untuk masyarakat selama libur mudik lebaran 2026. Lokasi park and ride bahkan memiliki tarif khusus diskon hingga 60 persen, selama tanggal 18–29 Maret 2026.

Dishub Surabaya menyiapkan sejumlah lokasi park and ride yang dapat dimanfaatkan masyarakat, diantaranya di Park and Ride Mayjend Sungkono, Jalan Adityawarman, kawasan parkir Kertajaya, kawasan Wisata Religi Ampel, parkir Arif Rahman Hakim, parkir Siola atau Genteng Kali yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, serta area parkir di Convention Hall.

“Melalui fasilitas ini, kami berharap warga yang mudik dapat meninggalkan kendaraannya dengan aman dan nyaman selama berada di luar kota,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, Senin (16/3/2026).

- Advertisement -

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Apel Pengamanan Libur Lebaran 2026, Eri Cahyadi Minta Warga Aktif Jaga Kampung

Trio mengungkapkan bahwa program tersebut dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi saat menjalani libur lebaran 2026.

“Bagi warga Kota Surabaya yang akan mudik dan kendaraannya tidak dapat masuk ke garasi rumah, kendaraan tersebut bisa diparkir menginap di lokasi park and ride yang kami sediakan,” ungkapnya.

Trio menjelaskan bahwa tarif parkir park and ride relatif murah dibandingkan menginap di lokasi lainnya, terlebih terdapat potongan tarif parkir sebesar 50 persen untuk kendaraan roda empat dan 60 persen untuk kendaraan roda dua selama libur lebaran.

“Setelah mendapatkan diskon, tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp20.000 per malam. Kalau tarif normal parkir menginap di tempat lain bisa mencapai sekitar Rp100.000 per malam, sementara di park and ride milik pemkot hanya Rp20.000 per malam,”  jelasnya.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang semula Rp25.000 per hari kini menjadi Rp10.000 per hari atau selama 24 jam selama periode yang ditentukan.

Pada kesempatan tersebut, Trio turut mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraannya di jalan apabila sedang menjalani libur lebaran, agar mobilitas masyarakat dan demi keamanan kendaraan.

“Kami mengimbau warga yang akan mudik agar tidak meninggalkan kendaraan di jalan atau di lingkungan kampung. Selain demi keamanan kendaraan, hal itu juga untuk menjaga kelancaran akses bagi warga lain,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES
bank jatim
- Advertisment -

Terbaru