Peserta Diimbau Rutin Cek Keaktifan JKN, BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Potensi Kendala Layanan
Surabaya, Nawacita.co – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengingatkan pentingnya memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif agar masyarakat tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, pada Kamis (27/11).
Hernina menegaskan bahwa status kepesertaan yang tidak aktif kerap menjadi penyebab utama terganggunya pelayanan di fasilitas kesehatan. Banyak peserta baru menyadari hal tersebut ketika sudah sakit dan tiba di rumah sakit.
“Jangan sampai saat sakit dan sudah berada di rumah sakit baru sadar bahwa status kepesertaannya tidak aktif. Kondisi ini tentu bisa menimbulkan persoalan serius dan berpotensi menghambat pelayanan yang dibutuhkan,” ujarnya.

Hernina menjelaskan, peserta yang memiliki tunggakan iuran dapat segera melakukan pembayaran melalui kanal resmi tanpa dikenakan denda keterlambatan. Namun, ia mengingatkan adanya denda pelayanan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif peserta menjalani rawat inap.
“Denda pelayanan dihitung lima persen dari biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal perhitungan 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp20 juta,” jelasnya.
Pengurusan denda dilakukan melalui loket informasi dan pengaduan rumah sakit. Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan menghitung denda berdasarkan diagnosis dokter penanggung jawab. Setelah dilunasi melalui kanal pembayaran, peserta harus menyerahkan bukti pembayaran kembali kepada petugas.
Untuk memudahkan peserta memantau kepesertaan, BPJS Kesehatan menyediakan Aplikasi Mobile JKN yang memuat fitur pengecekan status keaktifan, akses informasi layanan, hingga berbagai kebutuhan administratif lainnya.
Selain aplikasi, peserta juga dapat memanfaatkan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Peserta yang membutuhkan layanan tatap muka tetap bisa mengunjungi BPJS Keliling atau MPP Siola.
Baca Juga: Duta Muda BPJS Kesehatan, Penggerak Utama Keberlanjutan Program JKN
“Dengan berbagai kanal layanan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan akibat status kepesertaan nonaktif,” tegas Hernina.
Sementara itu, Budi Santoso (45), peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II, mengungkapkan rasa syukurnya telah menjadi peserta program tersebut saat ia harus menjalani rawat inap.
Menurut Budi, JKN memberikan perlindungan nyata, terutama dari sisi finansial. Karena pengalamannya itu, ia sering mengingatkan warga sekitar agar rutin memantau status keaktifan kepesertaan JKN.
“Sakit bisa datang kapan saja dan kepada siapa saja. Lebih baik mempersiapkan diri sebelum musibah terjadi,” katanya.
Dengan imbauan ini, BPJS Kesehatan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi hambatan layanan kesehatan bisa dicegah sejak awal.

