Terkait berkurangnya efisiensi PLN ini karena patokan harga batu bara yang tak berlaku surut, Kementerian ESDM menyatakan yang penting PLN tak sampai mengalami kerugian.
“Itu persepsi mereka. Ya memang berkurang (penghematan dari harga batu bara), tapi bukan rugi,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (14/3).
Pihaknya menjelaskan, perubahan aturan ini dilakukan untuk memudahkan penyusunan laporan keuangan perusahaan tambang batu bara.
Jika mengacu pada Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018, perusahaan tambang batu bara yang memasok ke PLN harus menyesuaikan tagihan untuk dua bulan sebelumnya (Januari dan Februari).