Putusan MK Belum Keluar, KPU Masih Tetapkan Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun
Jakarta, Nawacita | KPU masih tetapkan batas usia Capres-Cawapres 40 tahun. Hal ini berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebab, sampai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum juga memutuskan gugatan soal batas usia Capres Cawapres.
“KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Selasa, (10/10/2023).

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono menuturkan bahwa jadwal putusan sidang Capres-Cawapres ada di website MK.
“Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id,” katanya.
Pantauan MNC Portal Indonesia sampai saat ini belum terlihat jadwal sidang putusan batas usia Capres Cawapres. Kata Fajar, kalau sudah dijadwalkan, sidang putusan tersebut pasti akan ada.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang Ubah Aturan Usia Capres-Cawapres
“Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya. Kalo belum, berarti belum diagendakan,” katanya.
Sementara, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) segera dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023. okz

