Tuesday, December 23, 2025
HomeSTARTUPLifeStyleLink Video Syur Rebecca Klopper Ramai Diburu Warganet, Hati-hati Bisa Kena Pasal...

Link Video Syur Rebecca Klopper Ramai Diburu Warganet, Hati-hati Bisa Kena Pasal UU ITE

Link Video Syur Rebecca Klopper Ramai Diburu Warganet, Hati-hati Bisa Kena Pasal UU ITE

JAKARTA, Nawacita – Link Video Syur Rebecca Klopper Ramai Diburu Warganet, Media sosial mendadak heboh pasca tersebarnya video syur mirip artis Rebecca Klopper pada Senin (22/5/2023) pagi. Netizen pun ramai memberikan komentar terkait dugaan tersebut.

Dalam tangkapan layar yang dibagikan oleh akun @nabullaaa di Twitter, tampak seorang perempuan diduga Rebecca Klopper sedang melakukan adegan panas dengan pasangannya.

Dia mengenakan baju mirip seperti pakaian yang pernah dipakai Rebecca Klopper. Melihat itu, para netizen segera bereaksi memburu link download video syur itu. Beberapa di antaranya ada yang penasaran untuk melihat video 47 detik itu, sehingga membuat netizen lain bermaksud bagikan link download video yang dimaksud.

- Advertisement -

“Aku ada videonya weh. Emang kayaknya beneran Becca soalnya pusarnya tindikan,” kata salah satu netizen.
“Tolong spill videonya,” timpal lainnya.
“Bagi lewat dm bang,” tulis netizen lainnya.

Nama Becca, sapaan Rebecca Klopper, sendiri saat ini sudah trending topic di Twitter dengan jumlah cuitan mencapai 14,7 ribu. Meski cuplikan video tersebut tak terlihat lagi di Twitter, namun tangkap layar video tersebut masih tersebar.

Baca Juga: Viral Link Video Syur Gadis Riau dan TKA China di Gudang Smelter Nikel Sulawesi Tenggara

Netizen yang belum sempat menonton tayangan yang dimaksud juga beramai-ramai meminta video mirip Rebecca Klopper tersebut.

Link Video Syur Rebecca Klopper
Link Video Syur Rebecca Klopper Ramai Diburu Warganet, Hati-hati Bisa Kena Pasal UU ITE.

Menyebarkan konten bermuatan pornografi sebenarnya dilarang secara hukum. Penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Adapun pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Sementara, ancaman hukuman bagi pelanggar pasal tersebut tertuang dalam Pasal 45 UU ITE, yakni:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Hingga saat ini belum diketahui siapa yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut. Pihak Rebecca Klopper juga belum memberikan tanggapan apa pun.

Awas Jebakan Link Phising

Banyaknya warganet yang berburu link tersebut lantaran penasaran. Kendati demikian, perlu diingat untuk selalu berhati-hati sebelum mengklik tautan di media sosial. Pasalnya, tautan yang disebarkan bisa jadi merupakan jebakan link phising. Saat diklik, link phising tersebut bisa membawa ke situs malware yang membahayakan.

Link tersebut kemudian bisa jadi membuat sosial media Anda terkena hack. Pasalnya, kebanyakan link phising akan membuat korbannya tak sadar memberikan izin untuk mengakses media sosial yang tengah digunakan.

Dalam beberapa kasus, link phising tersebut bisa membuat akun media sosial korban mengunggah postingan tak senonoh. Bahkan, ada juga yang sampai mengambil alih, atau bahkan berujung pada penipuan yang merugikan secara materi.

Anda tentu tak ingin hal ini terjadi. Dengan demikian, waspada dengan tautan yang dibagikan secara bebas tanpa diketahui sumber pastinya adalah hal utama. Jangan sembarangan mengklik tautan yang beredar meski diiming-imingi tautan video syur yang membuat Anda penasaran.

suanws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru