Setahun Bebas, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK
Jakarta, Nawacita | Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Saiful sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (7/3/2023), sebagaimana dikutip dari Antara.
Mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan periode 2016-2021 itu tersangkut perkara suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Selain Saiful, ada dua tersangka pihak swasta yaitu Ibnu Gofur (IG) dan Totok Sumedi (TS).
Selama masa jabatannya tersebut, SI diduga banyak menerima pemberian gratifikasi mencapai Rp 15 miliar dalam bentuk uang tunai rupiah dan mata uang asing yaitu dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
Saiful juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah, tas mewah, dan berbagai telepon genggam, atau handphone mewah.
Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Baca Juga: Tak Sedikit, KPK Sebut Korupsi Lukas Enembe Bisa Capai Rp1 Triliun
Tersangka SI dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Saiful Ilah pada Oktober 2020.
Majelis Hakim menyatakan Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. brtst


