Wednesday, December 24, 2025
HomeNasionalHari Ini Bambang Susantono akan Dilantik jadi Kepala Otorita IKN

Hari Ini Bambang Susantono akan Dilantik jadi Kepala Otorita IKN

Jakarta, Nawacita | Joko Widodo Presiden RI akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Pada hari Kamis pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Presiden akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, kemudian untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” kata Heru Budi Hartono Kepala Sekeretariat Presiden, Kamis pagi.

Andi Sudirman Sulaiman akan dilantik menjadi Gubernur Sulawesi Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2022—2023 menggantikan Nurdin Abdullah karena menjadi terpidana kasus korupsi.

- Advertisement -

“Tentunya acara pelantikan tersebut akan disiarkan secara live streaming oleh akun YouTube Sekretariat Presiden mulai pukul 14.45 WIB dengan diawali terlebih dahulu prosesi pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan,” kata Heru.

Bambang Susantono diketahui adalah Wakil Menteri Perhubungan pada tahun 2009—2014. Ia juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007—2010.

Pria kelahiran 4 November 1963 itu adalah lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1987 dan berkarir sebagai pegawai negeri di Departemen Pekerjaan Umum.

Bambang memperoleh gelar master tata kota dari University of California, Berkeley pada tahun 1996 dan master bidang transportasi dari universitas yang sama pada tahun 1998. Ia lalu mengambil doktor bidang perencanaan infrastruktur masih dari University of California.

Saat ini Bambang adalah Wakil Presiden Bidang Manajemen dan Pembangunan Berkelanjutan di Asian Development Bank (ADB) sejak Juli 2015.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

ss.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru