WTP Sepuluh Kali Jadi Modal Banten Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Banten, Nawacita – Capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama sepuluh kali berturut-turut menjadi pijakan bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan publik.
Predikat tersebut bukan hanya menjadi catatan administratif pengelolaan anggaran, tetapi juga mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta disiplin tata kelola keuangan.
Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten dalam mengawal proses pengelolaan keuangan daerah.
“Proses tata kelola pemerintahan Tahun Anggaran 2025 telah kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Dimyati dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten agenda Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (16/7/2026).
Menurut Dimyati, pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan anggaran daerah. Tahapan tersebut diawali dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK yang menjadi dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
“Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Banten untuk selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel,” lanjutnya.
Dengan capaian WTP yang diraih selama satu dekade, Pemprov Banten menilai pengelolaan keuangan daerah harus terus diarahkan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transparansi anggaran diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kualitas program pembangunan dan pelayanan publik.
Dimyati menambahkan, persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Selanjutnya, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dokumen tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kemendagri sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, Dimyati juga menyampaikan apresiasi terhadap berbagai masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Banten. Menurutnya, pengawasan dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan.
“Harapan kita bersama, sinergitas ini terus ditingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan serta akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya.
Ke depan, capaian WTP tersebut menjadi tantangan bagi Banten untuk memastikan setiap kebijakan anggaran tidak hanya memenuhi standar pemeriksaan, tetapi juga mampu menghadirkan dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.


