Fraksi PKB Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim 2025 dengan 14 Catatan
Surabaya, Nawacita – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025. Namun, persetujuan tersebut disertai 14 rekomendasi strategis yang diminta menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penyusunan kebijakan dan penganggaran ke depan.
Juru Bicara Fraksi PKB, Hj. Siti Mukiyarti, mengatakan perbaikan tata kelola pendapatan daerah menjadi salah satu prioritas. Fraksi PKB meminta Pemprov menyusun kajian potensi pendapatan daerah secara utuh sebagai dasar penyusunan roadmap optimalisasi dan ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih terarah dan komprehensif.
Selain itu, Fraksi PKB kembali menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD. PKB memberikan “catatan merah” terhadap belum terselesaikannya piutang dividen PT Jatim Grha Utama untuk Tahun Buku 2019 dan 2021, serta membengkaknya kerugian PT Air Bersih Jatim dari Rp175 miliar pada 2024 menjadi Rp220 miliar pada 2025.
“Restrukturisasi tata kelola BUMD harus dilakukan secara menyeluruh, terukur, dan mampu meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap pendapatan daerah,” tegas Siti Mukiyarti dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi PKB, Selasa (14/7/2026).
Di sektor fiskal, PKB juga meminta perbaikan koordinasi pemungutan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bersama pemerintah kabupaten/kota, klarifikasi atas perubahan pagu anggaran Dinas PU Bina Marga, penyempurnaan perencanaan Belanja Tidak Terduga (BTT), percepatan belanja modal infrastruktur, hingga reformulasi perencanaan belanja pegawai berbasis data kepegawaian yang terintegrasi.
Baca Juga: Fraksi PKB Kawal Perda Disabilitas, Hikmah Bafaqih : Harus Masuk APBD
Fraksi PKB turut mendorong keberpihakan anggaran yang lebih nyata bagi desa, pesantren, penanggulangan kemiskinan, pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, pemerataan layanan kesehatan di wilayah kepulauan dan terpencil, peningkatan kesejahteraan guru, perlindungan tenaga kerja lokal, penguatan pendidikan vokasi, serta reformasi tata kelola perizinan sumber daya alam.
Dalam pendapat akhirnya, PKB juga mengkritisi pola penyusunan program di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut masih menggunakan konsep “hujan gerimis”. Menurut Fraksi PKB, banyak program bersifat kecil, sporadis, dan tidak membangun sistem pelayanan publik yang berkelanjutan.
“Orientasi program Pemerintah Provinsi seharusnya difokuskan pada penguatan sistem layanan publik regional melalui fungsi koordinasi, pembinaan, dan sinkronisasi, bukan menjalankan kegiatan-kegiatan mikro yang lebih tepat dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah desa,” tegas Siti Mukiyarti.
Karena itu, Fraksi PKB meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan reorientasi desain program pembangunan agar lebih fokus pada pembangunan sistem yang berdampak luas, sekaligus meningkatkan kualitas sinergi perencanaan dan penganggaran antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) demi mewujudkan APBD yang lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.


