Fraksi Golkar Setujui Raperda Laporan Keuangan Jatim
Surabaya, Nawacita – Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur menyoroti rendahnya realisasi belanja modal APBD 2025 yang baru mencapai 92,47 persen, sementara belanja pembangunan jalan, jaringan, dan irigasi hanya terealisasi sekitar 86,64 persen. Fraksi meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempercepat pelaksanaan proyek-proyek strategis agar manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Sobirin, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi Golkar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Selasa (14/7/2026).
Menurut Sobirin, pemerintah perlu melakukan proses pra-kontrak sejak awal tahun terhadap proyek-proyek strategis agar pelaksanaan pembangunan tidak mengalami keterlambatan. Selain itu, sinkronisasi data antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga harus diperkuat sehingga proses penganggaran, khususnya untuk belanja modal dan bantuan sosial, menjadi lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Fraksi mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-15 kalinya. Realisasi pendapatan daerah tahun 2025 juga mencapai Rp29,88 triliun atau 104,65 persen dari target yang ditetapkan.
Baca Juga: Fraksi Golkar Tunggu Penjelasan Pemprov Terkait Penyertaan Modal 300 M ke Jamkrida
Meski demikian, Golkar mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah mengabaikan berbagai temuan BPK yang masih berulang setiap tahun. Menurut Sobirin, persoalan yang terus muncul menunjukkan masih adanya kelemahan dalam tata kelola keuangan daerah yang harus segera diperbaiki.
Fraksi Golkar juga meminta Pemprov Jatim memperkuat sumber-sumber pendapatan daerah di tengah perubahan kebijakan fiskal akibat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pemerintah didorong memperjuangkan kompensasi atas pajak kendaraan listrik, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, memperluas basis retribusi, serta meningkatkan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui restrukturisasi perusahaan daerah yang belum produktif.
Selain itu, Fraksi Golkar menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang masih mencapai sekitar Rp3,38 triliun pada akhir Tahun Anggaran 2025. Menurut Sobirin, pemerintah perlu menetapkan target penurunan SiLPA yang lebih terukur agar anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal untuk program-program prioritas, khususnya percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Setelah mencermati laporan Badan Anggaran, komisi-komisi, serta penjelasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Fraksi Partai Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas poltisi muda asli Madura ini.


