Tepis Tudingan Miring, Cabdindik Pasuruan Jamin SPMB SMA/SMK 2026 Transparan dan Berbasis Prestasi
Pasuruan, Nawacita — Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jawa Timur Wilayah Pasuruan merespons tegas desas-desus yang menyebutkan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri berjalan tidak fair. Otoritas pendidikan setempat memastikan seluruh tahapan seleksi tahun ini menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
Kasi SMA Cabdindik Jatim Wilayah Pasuruan, Sungko Widipto, didampingi Operator SPMB, Muhammad Lukman, menepis kekhawatiran publik perihal celah manipulasi data.
Menurutnya, era keterbukaan informasi membuat sistem seleksi kini bisa dikawal langsung oleh masyarakat luas.
“Kami pastikan sudah transparan. Datanya terpampang di portal resmi SPMB Jawa Timur, siapapun dan kapanpun bisa melihatnya di situ. Tidak ada satu pun celah yang kami tutup-tutupi,” tegas Sungko Widipto, Selasa 23 Juni 2026.
Polemik yang kerap muncul di masyarakat umumnya berakar pada perubahan regulasi. Menjawab hal tersebut, Sungko memaparkan bahwa terdapat pergeseran signifikan pada parameter domisili dan sebaran wilayah jika dibandingkan dengan regulasi dua tahun lalu. Kebijakan full zonasi yang sebelumnya bertumpu mutlak pada jarak rumah ke sekolah kini telah disesuaikan dengan mandat Permendikbud terbaru.
Baca Juga: Truk Bikin Pasuruan Macet Parah, Walkot Adi Wajibkan Masuk Tol dan Lobi Diskon 50 Persen
Langkah adaptif ini diambil sebagai respons atas keluhan para wali murid pada tahun-tahun sebelumnya yang merasa sistem zonasi murni mematikan daya saing dan kurang menghargai capaian akademik siswa berprestasi.
Untuk tahun ajaran 2026, Dinas Pendidikan telah memformulasikan sistem pemeringkatan baru, khususnya pada jenjang SMA. Filter utama pemeringkatan berbasis rayon kini mengedepankan capaian Nilai Akhir tertinggi, bukan lagi semata adu cepat jarak kediaman.
Formulasi Nilai Akhir diramu dari komposisi proporsional, yakni gabungan 40 persen Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 60 persen Nilai Rata-Rata Rapor (Semester 1 hingga 6). Sementara itu, kedekatan tempat tinggal ke sekolah tidak dihapus, melainkan bergeser fungsi menjadi indikator pemeringkatan kedua setelah Nilai Akhir dikalkulasi.
Sementara itu, regulasi untuk jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) memiliki perlakuan yang berbeda.
Muhammad Lukman menjelaskan, mengingat kuota jalur zonasi SMK hanya dipatok 10 persen berbeda drastis dengan SMA yang mencapai 35 persen termasuk wilayah sebaran seleksi SMK tidak menggunakan skema kombinasi nilai akademik tersebut. Khusus untuk seleksi masuk SMK, acuannya tidak menggunakan formula gabungan tersebut, melainkan tetap memprioritaskan murni zonasi atau jarak domisili.
Menepis anggapan bahwa regulasi baru ini diterapkan secara mendadak, pihak Cabdindik mengklaim proses sosialisasi telah dieksekusi secara terstruktur.
Seluruh SMA dan SMK Negeri di wilayah Pasuruan telah diinstruksikan untuk membedah regulasi ini langsung ke SMP-SMP terdekat di zonanya masing-masing.
“Kami juga bergerak proaktif turun ke bawah, mengedukasi calon wali murid beserta masyarakat luas agar mereka memahami betul teknis pelaksanaan regulasi baru ini,” imbuh Sungko.
Kehadiran sistem anyar SPMB Jatim ini diharapkan mampu menjadi angin segar yang menjamin asas keadilan bagi para calon peserta didik. Lebih dari itu, skema terukur ini diyakini efektif untuk mereduksi sengkarut polemik yang kerap membayangi jalannya roda penerimaan siswa baru pada tahun-tahun sebelumnya.
Penulis : Rahmat


