Heboh NIB Wajib untuk Toko Online, Mendag Tegaskan Bukan untuk Pajak
Jakarta, Nawacita | Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso buka suara mengenai isu kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh pelaku usaha di platform e-commerce yang dikenakan pajak.
Kewajiban NIB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 tahun 2026 tentang tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 8 Juni lalu.
Budi membantah aturan ini berkaitan dengan penarikan pajak. Kewajiban memiliki NIB ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait e-commerce yang bertujuan untuk menata legalitas usaha.
“NIB itu kan bagian dari revisi permendag e-commerce. NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak saya lihat temen-temen di medsos seolah-olah kena pajak, nggak ada hubungannya,” ujar Budi di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Mendag: Bantuan Pangan Tak Harus Beras, Telur Bisa Jadi Alternatif
Budi menjelaskan, semua bentuk kegiatan usaha, baik perorangan maupun badan wajib mengantongi NIB. Ia justru membeberkan keuntungan jika seller atau penjual memiliki NIB.
Pertama, akses modal. Dengan mengantongi legalitas yang sah, Budi menjelaskan pelaku usaha dapat mempermudah akses pembiayaan atau pinjaman modal dari pihak perbankan. Kedua, kepercayaan pembeli.
“Kalau konsumen tidak percaya, ya kan tidak bisa jual. Nah salah satunya kepercayaan yang ditanamkan oleh konsumen kepada seller itu salah satunya legalitas. Kalau dia mempunyai legalitas, berarti ya memang benar usahanya,” beber Budi.
Baca Juga: Bahas Aturan Baru, Mendag akan Panggil Platform e-Commerce dan Seller
Meski aturan telah berlaku, Budi memastikan ada masa transisi atau tenggang waktu yang cukup panjang untuk mengurus dokumen ini. Bagi seller yang baru membuka usaha, diberikan waktu selama 6 bulan. Sementara untuk seller yang sudah lama berjualan, diberi kelonggaran hingga 18 bulan.
Budi juga menjamin proses pengurusan NIB saat ini sangat mudah, gratis, dan tidak berbelit-belit. Semuanya terintegrasi secara online.
“Mengurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Itu ya kan sebentar saja selesai. Kalau misalnya 30 menit, yang kalau sudah ini juga selesai. Banyak kok itu di cara-caranya. Kalaupun itu kesulitan, nanti Kemendag bisa memberikan pendampingan, fasilitasi untuk bagaimana cara membuat NIB. Jadi itu untuk mengembangkan bisnis teman-teman semua, UMKM khususnya. Bisa berkembang lebih bagus,” jelasnya. dtk


