Surabaya, Nawacita – Usulan pemberian tas souvenir kepada peserta kegiatan reses DPRD Jawa Timur menuai beragam pandangan dalam pembahasan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui juru bicara Abdullah Abu Bakar menegaskan agar istilah “tas souvenir” diubah menjadi paket kelengkapan reses yang lebih fungsional. Menurutnya, paket tersebut harus berisi bahan pendukung kegiatan reses, bukan sekadar cendera mata.
Baca juga : Reses DPRD Jatim diusulkan Naik Dua Kali Lipat, Yordan: Saya Lupa Anggarannya
“Esensinya adalah bahan-bahan yang diperlukan dalam reses untuk dibaca, dimiliki, dan menjadi tanda interaksi antara anggota DPRD dan masyarakat,” ujar Abdullah dalam rapat paripurna, Rabu (17/6/2026).
PAN juga mendorong agar isi paket mengutamakan produk UMKM lokal Jawa Timur. Langkah ini dinilai tidak hanya mendukung kelancaran kegiatan reses, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, PAN mendukung penambahan frekuensi reses dari tiga kali menjadi enam kali per tahun, namun mengingatkan bahwa keberhasilan reses diukur dari sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam kebijakan daerah. bdo


