Friday, June 19, 2026

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman, Warga Diminta Aktif Cek Legalitas

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman, Warga Diminta Aktif Cek Legalitas

Surabaya, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang beroperasi di kawasan permukiman. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peruntukan dan perizinan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu kenyamanan warga.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pengawasan terhadap kesesuaian lokasi usaha tidak bisa dilakukan pemerintah secara sendiri. Karena itu, diperlukan dukungan dan kolaborasi dari masyarakat serta pengurus RT/RW di lingkungan masing-masing.

“Maka saya butuh ketegasan dari warga, butuh kolaborasi dengan RT/RW untuk memastikan tempat usaha harus berada sesuai dengan peruntukannya,” kata Eri, Jumat (19/6/2026).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perkuat Tracing dan Screening TBC, Lebih dari 44 Ribu Suspek Telah Diperiksa

Menurut Eri, kawasan permukiman pada dasarnya tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Karena itu, setiap usaha wajib beroperasi sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.

“Jadi setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah pemukiman, maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali untuk rumah kos seperti itu, tapi tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap usaha yang beroperasi di kawasan permukiman tanpa mengantongi izin yang sesuai.

“Saya pastikan, kalau mereka ada di tempat pemukiman, tidak memiliki izin maka harus ditutup,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pembangunan Bozem Tanjungsari dan Rumah Pompa di Tiga Lokasi

Untuk mendukung pengawasan tersebut, Eri meminta warga lebih aktif mengecek legalitas usaha yang berada di lingkungan tempat tinggalnya. Warga dapat berkoordinasi dengan program Satu ASN Satu Pendamping di setiap RW maupun melalui lurah dan camat setempat.

“Karena itu saya nyuwun tolong kepada warga Surabaya kalau di dalam lingkungannya, di dalam kampungnya, ada tempat usaha, tolong segera tanyakan kepada Satu ASN Satu Pendamping di setiap RW, dan lurah camatnya untuk menanyakan apakah ada izinnya diperbolehkan atau tidak,” katanya.

Eri menambahkan, langkah penutupan akan dilakukan apabila ditemukan usaha yang melanggar ketentuan dan terbukti mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Maka kita harus tutup tempat usaha itu agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru