Friday, June 19, 2026

Muhammad Jazuli: Pentingnya Etika, Akurasi, dan Inovasi Jurnalistik di Era Akal Imitasi

Muhammad Jazuli: Pentingnya Etika, Akurasi, dan Inovasi Jurnalistik di Era Akal Imitasi

Yogyakarta, Nawacita – Di era Artificial Intelligence (AI) atau Akal Imitasi, peran media sangat vital memberikan informasi yang akurat dan faktual sehingga menjadi rujukan di tengah banyaknya informasi yang berseliweran di jagad maya. Hal itulah yang menjadi bahasan utama dalam Lokakarya Media 2026 yang diselenggarakan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Yogyakarta, Kamis (18/6/2026).

Lokakarya diikuti 50 awak media dari Bojonegoro dan Tuban itu, menghadirkan narasumber Muhammad Jazuli Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028, dan dimoderatori perwakilan dari EMCL, Al Maliki Ukay Sukaya Subqi.

Ukay membuka diskusi tentang pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam kegiatan jurnalistik. Bagi orang awam, apabila tidak bijaksana dalam menggunakannya bisa jadi rawan dimanfaatkan oleh oknum yang paham dengan alogaritma AI.

Dia mencontohkan, ketika seseorang batal naik pesawat terbang dan bermaksud mengajukan pengembalian dana pembelian tiket dan bertanya kepada AI. Setelah mengikuti langkah-langkahnya, dan terdapat nomor telepon . Namun setelah komunikasi dilakukan dirasa mencurigakan. Akhirnya setelah mencari informasi lebih lanjut, orang tersebut mendapatkan informasi yang benar dan terhindar dari kerugian.

“Media pers menjadi benteng pertahanan terakhir sebagai penyedia informasi yang akurat dan dapat dipercaya di Akal Imitasi ini,” kata Ukay.

Awak media dari Bojonegoro dan Tuban dalam Lokakarya Media yang diselenggarakan ExxonMobil Cepu Limited.

Muhammad Jazuli menegaskan bahwa banyak aturan dan etika yang harus diikuti oleh perusahaan media ketika menggunakan media sosial, tak sebebas homeles media. Namun dari konten yang diproduksi justru lebih disukai yang bebas vulgar mengupas tentang suatu kejadian yang sedang viral.

“Media sosial di bawah sebagai saluran resmi di bawah perusahaan pers, dasar hukumnya mengikuti aturan perusahaan. Sedangkan homeles media ketika ada suatu kasus, kaitannya dengan UU ITE, karena tidak mempunyai induk perusahaan pers yang legal,” ujar Jazuli.

Terkait pelaporan pelanggaran pers, Jazuli menjelaskan bahwa pada tahun 2024 sebanyak 600 aduan, tahun 2025 ada 1287, dan tahun 2026 sampai bulan ini sudah ada 573 laporan ke Dewan Pers. “Banyaknya laporan tak lepas dari layanan pengaduan di laman website dewanpers.or.id. Sehingga ketika ada dugaan pelanggaran bisa langsung diadukan,” imbuhnya.

Diskusi berjalan interaktif, banyak pertanyaan yang diajukan peserta dan dijawab narasumber, serta berbagi pengalaman baik dalam dunia jurnalistik, media sosial, maupun pemanfaatan AI.

Reporter: Parto Sasmito

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru