Kemnaker Catat Angka PHK Periode Januari-Mei 2026 Capai 23.470 Orang
Jakarta, Nawacita | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis data terbaru angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) periode Januari-Mei 2026. Jumlah PHK pada periode tersebut mencapai 23.470 orang.
Berdasarkan data yang diunggah di situs Satudata Kemnaker, angka tersebut merupakan pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Pada periode Januari s.d. Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,” dikutip Kamis (4/6/2026).
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, angka PHK pada Januari-Mei 2026 lebih rendah. Kemnaker mencatat jumlah PHK pada Januari-Mei 2025 mencapai 46.015 orang.
Baca Juga: Kemnaker Buka 20 Ribu Kuota Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Yukk Buruan Daftar!
Pekerja yang kena PHK akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak termasuk dalam perhitungan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP.
Sementara itu, Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memproyeksikan gelombang tambahan PHK berpotensi menyasar 15,3 ribu sampai 20,3 ribu pekerja. Kondisi ini terjadi seiring dengan tekanan yang makin berat terhadap dunia usaha.
Risiko tersebut dipengaruhi lonjakan biaya impor bahan baku, pelemahan kurs rupiah, serta terganggunya rantai distribusi global akibat konflik di Timur Tengah. Dari seluruh sektor, industri manufaktur diperkirakan menjadi yang paling terdampak. dtk


