Thursday, June 4, 2026

Driver Ojol Minta Perpres Komisi 8 Persen Segera Efektif Bulan Ini

Driver Ojol Minta Perpres Komisi 8 Persen Segera Efektif Bulan Ini

Jakarta, Nawacita | Asosiasi ojek online (ojol) Garda Indonesia meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang komisi mitra driver bisa segera dijalankan. Mereka berharap, penerbitannya tak molor alias sesuai rencana awal.

Hal itu disampaikan Raden Igun Wicaksono selaku Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia. Dia meminta, Perpres tersebut bisa berjalan mulai bulan ini. Sebab, mitra driver sudah menanti-nanti di lapangan.

“Asosiasi berharap jangan sampai melebihi bulan Juni 2026 Perpres No.27 tahun 2026 ini sudah berlaku regulasinya sehingga penerapan potongan biaya aplikasi 8% dapat segera diimplementasikan di lapangan,” ujar Igun, Rabu (3/6/2026).

Dengan berlakunya Perpres tersebut, potongan aplikasi ojol yang semula mencapai 20 persen turun menjadi hanya 8 persen. Kebijakan itu diharapkan mampu menaikkan penghasilan ‘pasukan hijau’ secara umum.

Baca Juga: Biaya Aplikasi Dikurangi, Tarif Ojol Dipastikan Tak Naik

Igun berharap, penerbitannya tak molor terlalu lama. Sebab, bagaimanapun juga, rekan-rekan ojol sudah menantikannya di lapangan.

“Saat ini belum aktif karena kami dari Garda Indonesia juga masih menunggu tanggal aktifnya, rekan-rekan pengemudi ojol seluruh Indonesia juga menantikan implementasi penerapan potongan biaya aplikasi 8% seperti yang disampaikan Presiden Prabowo,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, perubahan komisi dari 20 ke 8 persen untuk mitra driver kemungkinan berlaku mulai Juni 2026. Namun, mereka menyelipkan kata ‘mudah-mudahan’.

“Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan),” ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga: Program CKG untuk Ojol Tuai Apresiasi, Driver Minta Digelar Rutin

Ketika itu, dia mengklaim, tak ada aplikator yang secara terbuka mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan memanggil mereka untuk memastikan pandangan secara terbuka.

“Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil,” ungkapnya.

Potongan aplikator ojol di bawah 10 persen pertama kali disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatornya di Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Kemudian, ditekankan melalui Perpres yang dirilis sesaat setelah pidato.

“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo saat pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat. dtk

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru