KBIHU Nakal Terancam Ditutup, Wamenhaj: Sudah Ada 2 yang Dievaluasi
Majalengka, Nawacita | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau seluruh kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) maupun kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) untuk selalu tertib dalam mengikuti aturan dan kode etik yang berlaku. Jika terbukti melanggar, mereka akan diberikan sanksi tegas.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat melepas 441 orang anggota jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 11 di Embarkasi Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kemarin. Ia menegaskan, KBIH dan KBIHU jangan mengadakan kegiatan atau pungutan yang cenderung memberatkan jamaah.
“Jadi, jangan melakukan, misalnya, tur wisata berlebihan, kemudian memungut ongkos dari jamaah haji yang di luar skema resmi. Atau kemudian, ziarah yang berulang-ulang, umrah yang berulang-ulang. Misalnya, ada jamaah yang diajak umrah bisa sampai 20 kali. Itu akan menguras energi jamaah dan itu pasti merugikan jamaah,” ujar Dahnil menjelaskan pada Jumat (1/5/2026).
Baca Juga: Kemenhaj Siapkan 118 Hotel di Madinah untuk Sambut Jemaah Haji Gelombang Pertama
Ia memastikan, Kemenhaj akan mengawasi dengan ketat semua KBIH dan KBIHU. Jika ada yang nakal, mereka akan dijatuhi tindakan tegas dari pemerintah.
“KBIH dan KBIHU yang nakal, memanfaatkan jamaah, mencari keuntungan dengan memungut macam-macam, kami akan pastikan sikap tegas dan langsung kami tutup,” ucap Dahnil.
Menurut Wamenhaj, sejauh ini sudah ada dua KBIH yang dievaluasi. Tanpa menyebutkan nama, ia mengungkapkan asal masing-masing KBIH itu yakni dari Probolinggo (Jawa Timur) dan Jakarta.
“Kami akan evaluasi dengan serius. Kalau harus kami tutup, kami akan tutup,” tukasnya. rpblk

