KPK Dalami Kasus Kuota Haji, 5 Saksi Diperiksa Usai Khalid Basalamah
Nawacita – Setelah memeriksa Khalid Basalamah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (24/4/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan di Polrestabes Makassar.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” kata Budi.

Di Gedung KPK Merah Putih, penyidik memanggil empat saksi, yakni Syarif Thalib selaku Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel, Asep Inwanudin selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Mas’ud selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, serta Mahmud Muchtar Syarif selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel.
Sementara itu, satu saksi lainnya, Muhammad Abyan Usman selaku Direktur PT Al Bayan Permata Ujas, diperiksa di Polrestabes Makassar.
Saksi Khalid Basalamah
Diketahui, KPK memanggil Khalid Basalamah sebagai saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), guna mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK. Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan praktik jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh sejumlah PIHK.
Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK menilai, keterangan dari para pelaku usaha travel haji penting untuk mengungkap mekanisme pengelolaan kuota yang diduga bermasalah dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus hingga melampaui ketentuan undang-undang. Dugaan tersebut juga mencakup pemberian sejumlah uang kepada beberapa pejabat Kementerian Agama. inlh

