Tuesday, April 21, 2026

Komisi A DPRD Surabaya Dukung Perlindungan Jukir dan Percepat Digitalisasi Parkir

Komisi A DPRD Surabaya Dukung Perlindungan Jukir dan Percepat Digitalisasi Parkir

SURABAYA, Nawacita – Komisi A DPRD Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan hukum bagi juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), sekaligus mendorong percepatan digitalisasi sistem parkir guna menciptakan tata kelola yang lebih tertib, aman, dan transparan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, pada Selasa (21/4/2026). Rapat tersebut dihadiri oleh aparat penegak hukum, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Bakesbangpol, Bakumkarsa, serta pengurus PJS.

Dalam forum itu, dibahas sejumlah persoalan krusial, terutama terkait perlindungan hukum bagi juru parkir di tengah maraknya dugaan intimidasi dan praktik premanisme yang meresahkan di lapangan.

Anggota Komisi A, Azhar Kahfi, menilai PJS memiliki potensi besar sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyukseskan program digitalisasi parkir, khususnya dalam mencapai target aktivasi ribuan titik parkir digital di Kota Surabaya. Ia juga mendorong adanya sistem penghargaan bagi juru parkir yang berprestasi.

“Juru parkir juga merupakan pahlawan pendapatan daerah. Jika target tercapai dan kinerjanya baik, perlu diberikan reward sebagai bentuk apresiasi,” ujarnya.

Baca Juga: Demi Kebersihan dan Kesehatan, DPRD Surabaya Larang Penyembelihan Unggas di Pasar Surabaya

Dari sisi penegakan hukum, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Edy Herwiyanto, menekankan pentingnya pembaruan data, kepastian regulasi, identitas resmi petugas, serta komitmen terhadap etika kerja dalam pengelolaan parkir. Menurutnya, stigma negatif terhadap juru parkir harus diubah melalui sistem yang tertata dan perlindungan yang jelas.

Sementara itu, Juru Bicara Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Arif, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap juru parkir telah disiapkan melalui berbagai skema, mulai dari aspek hukum, kelembagaan, hingga penguatan melalui perjanjian kerja sama.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, juga menegaskan dukungan penuh terhadap digitalisasi parkir serta menolak segala bentuk praktik premanisme maupun klaim sepihak atas wilayah parkir.

“Komisi A mendorong seluruh petugas parkir untuk menjaga profesionalisme, disiplin, serta memberikan pelayanan yang humanis demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem parkir di Kota Surabaya,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Surabaya terus mempercepat implementasi sistem parkir berbasis digital melalui penggunaan voucher parkir. Sebagai langkah awal, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya telah membeli voucher parkir sebagai bentuk dukungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo, menyampaikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah diarahkan menggunakan sistem tersebut. Pihaknya juga meminta dukungan PJS untuk menyosialisasikan penggunaan voucher kepada para juru parkir.

“ASN Pemkot Surabaya sudah membeli voucher parkir, begitu juga OPD. Kami berharap PJS dapat membantu menyampaikan kepada para jukir agar menerima sistem pembayaran ini,” ujarnya.

Pemkot Surabaya juga menegaskan akan mengambil tindakan terhadap juru parkir yang menolak penerapan voucher parkir sebagai bagian dari penegakan aturan baru.

Lebih lanjut, distribusi voucher parkir akan diperluas ke berbagai toko ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi, guna memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.

“Dalam waktu dekat, voucher parkir akan tersedia di toko-toko modern agar masyarakat semakin mudah mendapatkannya,” jelasnya.

Terkait harga, pemerintah memastikan tidak ada perbedaan harga antara voucher yang dijual di toko modern dengan sebelumnya, meskipun nantinya akan terdapat komponen pajak yang masuk ke kas daerah.

Selain isu parkir, rapat juga sempat menyinggung mekanisme uji KIR kendaraan di wilayah Tandes dan Wiyung. Namun, penjelasan teknis terkait hal tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh instansi terkait.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PJS, Izul Fiqri, menyampaikan aspirasi para juru parkir terkait perlindungan hukum dan kebutuhan identitas resmi. Ia menyoroti masih kuatnya stigma negatif terhadap profesi juru parkir, khususnya terkait istilah “jukir liar”.

“Kami meminta perlindungan hukum bagi seluruh juru parkir di Surabaya. Narasi jukir liar ini ingin kami hilangkan,” tegasnya.

Sebagai solusi, PJS meminta Dishub menyediakan seragam dan kartu tanda anggota (KTA) secara lengkap bagi seluruh juru parkir di setiap titik, menyesuaikan dengan sistem kerja bergiliran.

“Selama ini satu titik hanya memiliki satu seragam dan satu KTA, padahal petugasnya lebih dari satu dan bekerja secara shift,” ungkapnya.

Selain itu, para juru parkir juga mengeluhkan maraknya tindakan premanisme, mulai dari intimidasi hingga kekerasan fisik oleh oknum tak bertanggung jawab. Mereka berharap adanya perlindungan dari pemerintah dan aparat kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk premanisme di lapangan.

“Siapa pun yang tidak berwenang melakukan sweeping atau tindakan lain di lapangan akan berhadapan dengan hukum,” tegas Edy.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan rasa aman, kepastian hukum, serta peningkatan citra profesi juru parkir di Kota Surabaya, seiring dengan penerapan sistem parkir digital yang lebih modern dan akuntabel.

(Deni)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Terbaru