Sunday, April 19, 2026

Kepengurusan DPW PSI Jatim Disorot, Dua Pengurus Disebut Eks Napi

Surabaya, nawacita — Kepengurusan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur diterpa kabar tak sedap. Dua nama pengurus disebut-sebut pernah tersangkut kasus hukum, memicu tanda tanya di internal partai.

Pihak DPW PSI Jatim memastikan akan segera melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPW PSI Jatim, Filmon M W Lay, menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum mendapatkan data yang valid.

“Minggu ini kami akan melakukan crosscheck ke DPP PSI,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2026).

Filmon menyebut, langkah tersebut penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di publik. Ia juga mempertanyakan bagaimana isu tersebut bisa muncul.

“Kami tidak ingin gegabah. Harus dikumpulkan dulu informasinya, kenapa sampai muncul kabar seperti itu,” katanya.

Ia memastikan, hasil klarifikasi nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada publik. “Apakah benar atau tidak, nanti akan kami sampaikan secara gamblang,” tegasnya.

Isu ini mencuat di tengah citra PSI sebagai partai yang dikenal vokal terhadap isu antikorupsi. Partai yang dipimpin Kaesang Pangarep tersebut kini menghadapi sorotan terkait integritas internalnya.

Berdasarkan dokumen Lampiran Surat Keputusan (SK) Struktur Kepengurusan DPW PSI Jawa Timur Nomor: 886/SK/DPP/2025 yang diperoleh, terdapat dua nama berinisial AMS dan RMHSP dalam jajaran pengurus periode 2025–2030.

AMS tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua DPW, sementara RMHSP berada di Departemen Copywriting. Dari penelusuran informasi, RMHSP disebut pernah terjerat kasus penggelapan saat bekerja di sebuah perusahaan swasta.

Ia diketahui sempat divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan perangkat telepon seluler yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, AMS juga disebut pernah tersandung kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ia dijatuhi hukuman dua bulan 15 hari penjara serta denda Rp10 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPW PSI Jawa Timur masih menunggu hasil klarifikasi dari DPP terkait kebenaran status kedua nama tersebut dalam struktur kepengurusan. bdo

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim

Terbaru