Friday, April 17, 2026

Uang Rp2,36 Miliar diamankan dari Korupsi Perizinan Tambang di Dinas ESDM

Surabaya, nawacita – Prakteks dugaan korupsi dengan modus pungutan liar menjerat Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono bersama dua pejabat lainnya. Penyidik Kejati Jatim juga  mengamankan uang sebesar Rp2,36 miliar.

Dalam kasus ini, Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.  Dua pejabat lain turut terseret, yakni Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan seorang pejabat berinisial H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyebut praktik ini terungkap dari laporan masyarakat yang merasa dipersulit saat mengurus izin.  “Proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga sengaja diperlambat. Ini yang kemudian menjadi celah terjadinya pemerasan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan administratif, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap. Kondisi ini membuat pemohon berada dalam posisi tertekan.

“Pemohon akhirnya terpaksa memberikan uang agar prosesnya bisa berjalan normal,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, praktik ini diduga berlangsung sistematis. Penyidik menemukan adanya pungutan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta tergantung jenis perizinan.

Untuk perizinan pertambangan, biaya yang diminta berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta. Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan, dengan total per izin bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta.

Padahal, sesuai aturan, seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya di luar pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik juga mengamankan uang senilai Rp2,36 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Uang itu terdiri dari tunai dan dana dalam rekening milik para tersangka.

Rinciannya, dari Ony Setiawan diamankan Rp1,64 miliar, dari Aris Mukiyono sekitar Rp494 juta, dan dari tersangka H sekitar Rp229 juta.  “Uang tersebut kami amankan sebagai bagian dari alat bukti dan akan kami telusuri lebih lanjut aliran dananya,” kata Wagiyo.

Selain itu, penyidik telah mengantongi berbagai bukti elektronik seperti transfer bank, percakapan WhatsApp, serta dokumen perizinan yang menguatkan dugaan praktik pemerasan.

Kejati Jatim juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring pengembangan kasus.

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Penyidikan masih terus kami dalami,” pungkas Wagiyo.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim

Terbaru