Sanksi Keras untuk Haji Ilegal: Denda Rp456 Juta dan Dicekal 10 Tahun
Jakarta, Nawacita | Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi mengumumkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan haji 2026. Hukuman ini menyasar mereka yang nekat berhaji tanpa izin hingga pihak yang memfasilitasi jemaah ilegal.
Mengutip Saudi Gazette, Rabu (15/4/2026), otoritas setempat menegaskan denda maksimal mencapai 100.000 riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp 456 juta (kurs 1 SAR = Rp 4.565). Pelanggar aturan haji juga akan dideportasi dan dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.
Sanksi ini berlaku selama musim haji, tepatnya mulai 1 Zulkaidah 1447 H (18 April 2026)hingga 14 Zulhijah 1447 H.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Arab Sadi untuk menjaga ketertiban dan keamanan pelaksanaan ibadah haji 2026. Khususnya di Kota Suci Makkah dan kawasan sekitarnya.
Berikut rincian hukuman bagi para pelanggar haji:
Jemaah Haji Ilegal Kena Denda Rp 91,3 Juta
Bagi individu yang tertangkap basah melakukan atau mencoba melakukan ibadah haji tanpa izin resmi, akan dikenakan denda sebesar 20.000 riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp 91,3 juta (kurs SAR 1 = Rp 4.565).
Hukuman serupa juga berlaku bagi pemegang semua jenis visa kunjungan yang nekat masuk atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci lainnya selama periode larangan 18 April 2026 hingga akhir musim haji pada 14 Zulhijah.
Penyelundup dan Penyedia Akomodasi Haji Ilegal Didenda Rp 456 Juta
Sanksi jauh lebih berat membayangi para “pemain” yang memfasilitasi haji ilegal. Denda maksimal sebesar 100.000 riyal Saudi (SAR) atau setara Rp 456 juta (kurs 1 SAR = Rp 4.565) akan dijatuhkan kepada:
- Orang yang mengurus visa kunjungan bagi individu yang bertujuan haji ilegal.
- Pihak yang mengangkut atau mencoba membawa pemegang visa kunjungan ke Makkah.
- Pemilik hotel, apartemen, atau tempat tinggal pribadi yang memberikan perlindungan bagi jemaah tanpa izin.
Denda ini berlaku kelipatan untuk setiap individu yang ditampung atau dibantu. Jadi, semakin banyak jemaah ilegal yang dibantu, semakin banyak dendanya.
Jemaah Haji Ilegal akan Dideportasi dan Cekal 10 Tahun
Tak berhenti di denda, pemerintah juga menyiapkan sanksi lebih berat. Pelanggar yang menyusup untuk berhaji tanpa izin-baik warga lokal maupun pendatang yang overstay-akan langsung dideportasi. Mereka juga dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kendaraan Pengangkut Jemaah Haji Ilegal Bisa Disita
Pemerintah Saudi juga tidak segan-segan menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal. Jika kendaraan tersebut terbukti milik si pengangkut atau kaki tangannya, pengadilan berwenang untuk melakukan penyitaan secara permanen.
Meski tegas, Kementerian Dalam Negeri Saudi tetap memberikan ruang hukum. Pelanggar yang tidak terima dengan putusan hukuman dapat mengajukan banding kepada komite kompeten dalam waktu 30 hari. Jika masih belum puas, banding bisa diajukan ke Pengadilan Administratif dalam waktu 60 hari sejak pemberitahuan keputusan.
Kementerian pun mengimbau seluruh warga negara, ekspatriat, hingga pemegang visa kunjungan untuk taat pada aturan. Masyarakat diminta proaktif melaporkan adanya pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah. dtk

