Pasang Gigi Palsu dalam Hukum Islam, Berikut Penjelasan serta Dalilnya
JAKARTA, Nawacita – Pasang Gigi Palsu dalam Hukum Islam, Saat ini, memasang gigi palsu sudah menjadi hal yang umum. Selain menjaga penampilan, gigi palsu juga bermanfaat untuk mempermudah dalam mengunyah makanan.
Kemudian, dokter gigi yang melayani pemasangan gigi palsu pun sudah tersebar di mana-mana. Tapi, apakah Islam memperbolehkan praktik pemasangan gigi palsu ini?
Hukum Dasar Memasang Gigi Palsu
Untuk menjawab permasalahan ini, ada beberapa dalil yang dapat menjadi pertimbangan. Pertama, kita perhatikan dulu hadist berikut ini:
لُعِنَتِ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ مِنْ غَيْرِ دَاءٍ
“Dilaknat: orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, yang mencabut alisnya, yang minta dicabut alisnya, yang mentato, dan yang minta ditato, selain karena penyakit.”
Jadi, memasang gigi palsu yang tujuannya hanya untuk merubah atau memperindah penampilan, maka hukumnya tidak boleh. Pasalnya, itu termasuk mengubah ciptaan Allah. Sementara itu, jika tujuannya adalah untuk menghilangkan cacat atau penyakit, maka hukumnya boleh. Intinya, semua tergantung niat dan tujuan dari orang yang bersangkutan.
Baca Juga: Laki-laki Dilarang Pakai Perhiasan Emas, Begini Alasan serta Hukumnya Dalam Islam
Hukum Pasang Gigi Palsu dari Emas
Sobat Cahaya Islam pasti tahu bahwa bahan gigi palsu itu Berbeda-beda. Lalu, bagaimana hukumnya jika gigi tiruan tersebut dari bahan emas? Agar tidak asal menghukumi, coba perhatikan hadits dari Urfujah bin As’ad berikut ini:
أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلاَبِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
“Hidung beliau terkena senjata saat perang Al-Kulab di zaman jahiliah. Lalu, beliau menambalnya dengan perak, tapi hidungnya malah membusuk. Kemudian, Rasulullah memerintahkannya menambal hidung dari emas.” (2)
Maka, mengubah keadaan tubuh hukumnya boleh jika bertujuan untuk pengobatan atau mengembalikan ke kondisi normal karena ini bukan termasuk mengubah ciptaan Allah. Bahkan, menggunakan bahan emas pun juga boleh, seperti gigi emas kalau dalam keadaan darurat.

Bagaimana dengan Mengganti Gigi Asli dengan Palsu?
Umumnya, seseorang memasang gigi palsu karena gigi aslinya yang sudah copot. Namun, bagaimana jika gigi yang asli masih ada, tapi ia memilih mencopotnya dan menggantinya dengan gigi palsu?
Dalam hal ini, kalau tujuannya adalah untuk mengobati gigi yang sakit, rusak, atau cacat, maka mencopot kemudian menggantinya dengan gigi palsu tidaklah mengapa. Pasalnya, pengobatan semacam ini hukumnya mubah karena dapat menghilangkan rasa sakit atau mencegah resiko sakit gigi yang lebih parah.
Baca Juga: Waktu Terlarang Berhubungan Intim Bagi Pasutri, Berikut Penjelasannya Dalam Hukum Islam
Dalil yang Menjadi Acuan Penggunaan Gigi Palsu
1. Hadis Riwayat Abu Daud 4170
Dalam hadis riwayat Abu Daud 4170 yang disahihkan oleh Al-Albani, dijelaskan dari Ibn Abbas RA, beliau berkata:
“Dilaknat orang yang menyambung rambut, yang disambung rambutnya, orang yang mencabut alisnya dan minta dicabut alisnya, orang yang mentato dan yang minta ditato, selain karena penyakit.” (HR. Abu Daud 4170)
Hadis ini pada dasarnya menjadi acuan bahwa penggunaan gigi palsu diperbolehkan dalam Islam karena tidak disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dalam hadis di atas dan dilakukan atas alasan medis.
2. Hadis Riwayat An-Nasa’i 5161, Abu Daud 4232
Hadis dari Urfujah bin As’ad RA, beliau berkata:
“Bahwa hidung beliau terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian, beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi SAW memerintahkan untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” (HR. An-Nasa’i 5161, Abu Daud 4232, dan dinilai hasan oleh Al-Albani)
Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW memperbolehkan umatnya menggunakan emas untuk mengganti tulang hidung yang patah. Kondisi tersebut sama halnya dengan pemasangan gigi palsu atau implan gigi untuk pengobatan.
3. Hadis Riwayat Ahmad 3945
Dalam hadis riwayat lain, Ibn Mas’ud RA berkata:
“Rasulullah SAW melarang orang mencukur alis, mengikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit.” (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya dinilai kuat oleh Syu’aib Al-Arnaut)
Apakah Harus Dilepas saat Meninggal Dunia?
Lalu, bagaimana jika seseorang yang memakai gigi emas meninggal dunia? Apakah keluarga harus mencopot gigi emas tersebut atau membiarkannya ikut terkubur? Jawabannya adalah tergantung situasi dan kondisi.
Ulama mazhab Hanbali, seperti Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf menjelaskan, jika seseorang di semasa hidupnya membutuhkan gigi dari emas lalu ia meninggal, maka tidak wajib melepasnya dari tubuh jenazah.
Alasannya adalah karena tindakan tersebut bisa sampai menyayat atau merusak tubuh jenazah. Pada prinsipnya, menjaga kehormatan jasad tetap diutamakan dalam Islam.
Selain itu, mengutip penjelasan dari Nahdlatul Ulama (NU), pada dasarnya, jenazah boleh tetap memakai sesuatu yang tidak dilarang saat hidupnya.
Secara umum, melepas benda dari tubuh jenazah hanya mempertimbangkan dua kondisi, yaitu:
- Ada maslahat besar, seperti nilai benda yang sangat mahal atau karena benda tersebut tergolong najis.
- Proses pelepasannya tidak membahayakan atau merusak tubuh jenazah.
Jadi, jika benda itu tidak bernilai signifikan dan tidak bermasalah secara syariat, maka boleh dikuburkan bersama jenazah.
Jika mencabut gigi emas dapat menodai kehormatan mayat, hukumnya haram. Tapi, jika ia adalah mayat laki-laki dewasa, mencabut gigi emas tersebut hukumnya wajib. Sementara itu, jika mayatnya adalah anak kecil atau seorang Perempuan, maka itu tergantung kerelaan ahli waris. Wallahu a’lam.
chyislinhnws.


