Gubernur Koster Tepis Isu Maraknya PHK di Sektor Pariwisata Bali
Denpasar, Nawacita | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa adanya sejumlah perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak berarti ekonomi Bali sedang berkontraksi. Gubernur Koster mengatakan ekonomi Bali yang dimotori sektor pariwisata terus mengalami pertumbuhan.
Anggota DPR RI tiga periode ini membeberkan sejumlah data makro perekonomian Bali. Jumlah wisatawan mancanegara (Wisman) yang datang ke Bali sampai Desember 2024 mencapai 6,4 juta orang, sementara wisatawan domestik 9,5 juta orang.
Jumlah kunjungan itu ikut mendongkrak pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,48 persen. Sementara itu tingkat pengangguran sebesar 1,79 persen, dan tingkat kemiskinan 3,8 persen.
“Tahun 2025 jumlah wisatawan mancanegara naik 10-12 persen per hari dan wisatawan domestik turun sedikit per Mei. Saya dapat kiriman data setiap hari,” ungkap Gubernur Koster dalam sambutannya saat menutup Bulan Bung Karno VII Tahun 2025 di Gedung Citta Kelangen Institut Seni Indonesia (ISI) Bali, Denpasar, Minggu (29/6/2025).
Untuk wisatawan domestik, Koster optimis akan naik saat momen liburan sekolah pada Juni 2025 ini. Hal itu dibuktikan dengan sulitnya mencari tiket pesawat dari Jakarta ke Bali. Selain itu, Gubernur Koster menyebut tingkat hunian kamar hotel di Bali juga tinggi.
Dia mencontohkan okupansi The Meru Sanur yang mencapai 96 persen. Kemudian, okupansi hotel di Nusa Dua di atas 90 persen, Kuta 80 persen, dan Buleleng 70 persen.
Baca Juga: Gubernur Koster Resmikan Pura Terbesar di Eropa, Karya Monumental dan Bersejarah
Meski mengalami pertumbuhan ekonomi, Gubernur Koster mengakui kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di Bali. Menurutnya hal itu biasa terjadi pada dunia usaha dan bisnis. Apalagi PHK yang terjadi seperti di pabrik Coca Cola di Mengwi, Badung, bukanlah perusahaan yang bergerak langsung di bidang pariwisata.
“Itu karena jenis usahanya memang sudah tidak diperlukan, jadi ditutup,” kata Gubernur Koster.
Di sisi lain, Gubernur Koster juga menegaskan komitmennya memperbaiki ekosistem pariwisata Bali. Pemprov Bali telah berkoordinasi dengan Kapolda Bali dan Imigrasi untuk bersama-sama menindak tegas wisatawan nakal yang ada di Bali. Menurutnya, Bali masih belum dapat disebut overtourism yang ada adalah wisatawan nakal.
“Kalau nakal deportasi, kalau bermasalah hukum ya diproses,” jelasnya.
Hal itu menurutnya untuk memberikan efek jera kepada wisatawan agar tertib dan disiplin mematuhi aturan yang ada. Apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan.
“Ada WNA yang menyewakan rumah pribadi atau vila pribadi kepada rekan dari negaranya. Ini yang ‘nakal’ dan akan kita tindak tegas,” ungkap gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Praktik seperti ini tentu saja merugikan dari sisi pemasukan Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Saat ini Pemprov Bali sudah membuat tim terpadu untuk lakukan penertiban terkait praktik-praktik ‘nakal’ ini.
Koster juga mengungkapkan adanya persaingan di sektor pariwisata antarnegara. Untuk itu, citra buruk tentang Bali sering dihembuskan agar wisatawan berpaling dari Bali.
Untuk diketahui sejumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di Kabupaten Badung di awal hingga pertengahn tahun 2025 ini. Seperti dilaporkan belum lama berselang dari 70 orang terkena PHK di perusahaan Coca-Cola yang beroperasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, PHK kembali dialami oleh seratusan pekerja di Finns Recreation Club yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Baca Juga: Koster: Semua Produsen Sepakat Hentikan Produksi AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Sebanyak 157 karyawan memilih PHK secara sukarela, sebab Finns Recreation Club akan tutup operasional untuk sementara seiring perubahan arah bisnis perusahaan.
Sebelumnya Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 117 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Mei 2025 ini.
“Itu yang melapor resmi, yang terdata resmi,” kata Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan, di sela kunjungan lapangan di pabrik PT Coca-Cola Bottling Indonesia di Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Mengwi, Badung pada, Jumat (13/6/2025) lalu.
PHK terbanyak selama Januari-Mei 2025 ini terjadi pada awal tahun yakni 51 pekerja. Disusul bulan April sebanyak 31 pekerja, kemudian Februari sejumlah 16 pekerja, Maret sebanyak 13 pekerja, dan 6 pekerja di Mei lalu.
“117 PHK ini terdiri dari komponen pariwisata non bintang lima yakni hotel dan restoran non bintang lima di Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan. Terbanyak di Kuta dan Kuta Utara,” jelas Eka Merthawan. Eka juga merinci bahwa sejumlah 117 pekerja yang terkena PHK ini belum termasuk peristiwa bulan Juni ini. nb