Saturday, July 12, 2025
HomeDAERAHJATIMAlfamart Nilai Pajak Parkir Tak Adil, Komisi B Siapkan Revisi Perda

Alfamart Nilai Pajak Parkir Tak Adil, Komisi B Siapkan Revisi Perda

Surabaya, Nawacita – Polemik terkait pajak parkir toko modern kembali mencuat di tengah pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) oleh Komisi B DPRD Kota Surabaya.

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) melalui Corporate Communications-nya, AMI Dwi Pramesti, menegaskan bahwa lahan parkir di gerai-gerai Alfamart disediakan secara cuma-cuma bagi konsumen.

“Parkir merupakan bagian dari layanan konsumen dan kami tidak pernah memungut biaya. Area parkir dikelola oleh juru parkir (jukir), yang seharusnya justru menjadi pihak yang menyetor pendapatan,” tegasnya, Rabu (25/6/2025).

- Advertisement -PODCAST KOPINAWA

AMI menyampaikan kebingungannya terkait revisi kebijakan pajak parkir yang sedang digodok. Menurutnya, pihak Alfamart sudah berinisiatif menggaji jukir langsung, namun belum ada kejelasan nominal atau aturan baru yang pasti.

“Revisi ini belum final karena masih dalam proses di Komisi B melalui perda inisiatif. Kami sangat mendukung langkah ini agar regulasi lebih adil dan tidak membebani pelaku usaha,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya dan Toko Modern Sepakati Sediakan Jukir Resmi dan Parkir Gratis

AMI menegaskan kontribusi nyata Alfamart terhadap masyarakat Surabaya, antara lain dengan merekrut tenaga kerja lokal, sekitar 50 persen karyawan ber-KTP Surabaya, serta mendukung pelaku UMKM dengan menjual produk mereka tanpa biaya di toko-toko Alfamart.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud, turut menyoroti beban ganda yang ditanggung pengusaha toko modern.

Ia menyebut bahwa Indomart dan Alfamart diminta menyediakan minimal dua jukir dan menggaji mereka sekitar Rp1,5 juta per toko, meski parkir tidak dipungut biaya.

“Ini menjadi beban ganda. Parkir gratis tapi tetap dikenai pajak dan harus menyediakan jukir. Padahal di perda disebutkan tetap kena pajak,” jelas Machmud.

Karena itu, Komisi B berencana mendorong perubahan Perda melalui usulan inisiatif. Ia menegaskan bahwa jika parkir benar-benar gratis, maka seharusnya tidak ada kewajiban membayar pajak.

“Kami akan usulkan revisi perda agar lebih adil. Semua tempat usaha seperti toko modern, rumah makan non-mal, dan toko bangunan yang menyediakan parkir gratis, seharusnya bebas dari pajak parkir,” tegas Machmud.

Reporter : Denny

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

BEras Surabaya
- Advertisment -

Terbaru