Pemkot Surabaya dan Toko Modern Sepakati Sediakan Jukir Resmi dan Parkir Gratis
SURABAYA, Nawacita – Pemkot Surabaya dan Toko Modern, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar pertemuan dengan pengusaha toko modern yang digelar terbuka di ruang sidang Walikota Surabaya di Balai Kota Surabaya, Rabu (18/06/2025) siang.
Pada pertemuan tersebut kedua pihak sepakat untuk tetap menggratiskan parkir dan dijaga juru parkir (jukir) resmi. Walikota Eri menjelaskan bahwa terjadi kesalahpahaman antara pihak Pemkot Surabaya dan toko modern terkait pelaksanaan Perda yang ada.
Terlebih banyak dari petinggi toko modern (manajer) maupun kepala dinas di lingkungan Pemkot Surabaya yang baru saja menjabat sehingga belum ada komunikasi yang terjalin dan perlu adanya sosialisasi lebih lanjut.
“Sehingga ini menjadi pembelajaran, pemerintah kota juga harus menyampaikan, mensosialisasikan bersama dengan toko modern,” ucap Walikota Eri.
Baca Juga: Walikota Eri Pastikan Tak Ada Ormas yang Demo Soal Parkir di Surabaya
Selain itu Pemkot Surabaya akan mensosialisasikan Perda ke berbagai sektor usaha lain seperti restoran yang memiliki lahan parkir pribadi agar menyediakan jukir resmi beratribut perusahaan. Untuk toko modern nantinya akan tetap membayar Pajak Asli Daerah (PAD) sektor parkir sebesar 10 persen dari perkiraan kendaraan pengunjung yang memarkirkan kendaraannya selama sehari sesuai kapasitas lahan yang ada.
Walikota Eri berterima kasih kepada pihak toko modern yang menyepakati agar menyediakan petugas parkir resmi dan tetap menggratiskan biaya parkir.
“Saya berterima kasih kepada seluruh toko modern, karena dengan menyediakan petugas parkir maka secara otomatis membantu Pemkot Surabaya dengan insentif yang diberikan maka membantu mengurangi pengangguran terbuka dan kemiskinan,” ujarnya.
“Tidak harus menggratiskan pengunjung karena tidak ada aturannya, ini inisiatif toko modern sendiri,” imbuhnya.
Namun Walikota Eri menjelaskan bahwa para pengusaha boleh menggratiskan biayar parkir pengunjung, dengan mekanisme bayar pajak 10 persen seperti toko modern. Akan tetapi bagi yang tetap menarik retribusi parkir ke pengunjung, wajib menyediakan alat tap parkir untuk mencatat jumlah kendaraan masuk, yang kemudian 10 persennya disetorkan ke Pemkot sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Eri juga menekankan pentingnya warga Surabaya untuk berani menindak tegas atau menolak jukir liar dan premanisme yang ada.
“Karena yang bisa mengusir orang yang ingin menjajah Surabaya seperti jaman Belanda dulu ya warganya,” ungkapnya.
Sementara itu, Romadoni perwakilan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya berkomitmen semua toko modern akan menyediakan jukir resmi dan menggratiskan biaya parkir. Serta akan memenuhi pembayaran pajak 10 persen dengan menghitung estimasi parkir yang ada.
“Jadi kita hitung kira-kira per harinya berapa dan ketemulah 10 persen yang akan kita bayarkan ke pajak parkirnya,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio