UPI: Dana Hibah dari Pemprov Jabar Sesuai Aturan Meski Nominalnya Masih Kurang
Bandung, Nawacita – Baru-baru ini terungkap bahwa Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) telah menerima dana hibah dengan nominal yang cukup fantastis sekitar Rp 80 miliar pada 2024 lalu. Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Humas Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Suhendra mengatakan bahwa penerimaan dana hibah dari Pemprov Jabar itu sudah sesuai dengan aturan.
Pemberian dana hibah kepada salah satu kampus negeri di Kota Bandung itu sudah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 1/2024 tertanggal 8 Januari 2024, tentang APBD Tahun 2024. Suhendra menyebut bahwa dana itu digunakan untuk menunjang prioritas peningkatan lulusan UPI melalui peningkatan sarana Infrastruktur Teknologi Informasi dalam Program Smart Management System UPI.
“Berupa penyediaan peralatan smart class, laboratorium komputer, laboratorium program di lingkungan program studi dan lainnya sebagai perwujudan UPI Smart Campus,” kata Suhendra, Jumat (9/5/2025).
Meski demikian, Suhendar mengungkapkan, nilai bantuan dana hibah Pemprov Jabar dirasa masih jauh dari harapan kebutuhan mereka. Mengingat saat ini UPI memiliki 174 Program Studi S1, S2 dan S3 dengan 67.010 mahasiswa.
“Jumlah tersebut tentu belum dapat memenuhi sepenuhnya terhadap kebutuhan modernisasi kampus melalu pembelajaran digital yang menjadi tuntutan global saat ini,” ucapnya.
Baca Juga: Terungkap UPI Dapat Dana Hibah Rp 80 Miliar dari Pemprov Jabar, Sekda: Saya Cek Dulu
Ia juga menerangkan bahwa dana hibah yang diterima oleh UPI telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“Menurut Direktorat Keuangan UPI yang diaudit BPK pihak Pemprov Jabar, UPI menyediakan datanya,” kata dia.
Kendati hal tersebut, Suhendra mengungkap bahwa dana hibah yang dipakai untuk program tersebut telah berhasil meningkatkan mutu pembelajaran dan reputasi UPI baik di level nasional maupun internasional.
“UPI saat ini memperoleh capaian yakni : QS AUR 441-450, QS WUR 1201-1400, WUR by Subject Education 1. THE Asia University Ranking 601+. Dampak hibah sangat dirasakan terutama oleh mahasiswa dan dosen sesuai tuntutan kurikulum nasional yang menekankan pada pembelajaran kolaboratif dan partisipatif berbasis proyek (project based learning),” ungkap dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, dana hibah yang menyentuh angka cukup fantastis itu bakal menjadi salah satu perhatian audit total, yang akan digelar Pemprov Jabar.
“Iya, nanti secepatnya akan kita konsolidasikan nanti kami menunggu arahan dari Pak Gubernur,” kata Herman alam keterangannya Kamis, (8/5/2025).
Herman mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui alasan pemberian hibah ke UPI dengan angka besar tersebut. Hal itu mengingat ia baru menjadi Sekda pada April 2024 lalu sesudah dana tersebut ditetapkan dalam APBD Provinsi Jawa Barat 2024.
Baca Juga: Pemprov Jabar Gelar Program Pembangunan Desa, Hadiahnya Rp10 M
“Saya cek dulu berapanya karena kan banyak hibah itu. Saya pas datang ke sini, April APBD 2024 posisinya sudah ditetapkan,” imbuh dia.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan mengingat saat ini Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tengah melakukan evaluasi skema penyaluran dana hibah maupun bantuan sosial, dengan melibatkan auditor independen. Evaluasi itu dilakukan karena Dedi menilai adanya ketimpangan penerima dana hibah antara masing-masing kabupaten/kota, maupun lembaga atau yayasan.
Sebelumnya juga Dedi Mulyadi memastikan pihaknya akan melakukan audit pada para penerima hibah Pemprov Jabar. Nantinya rekomendasi hasil audit tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Jabar dalam mendistribusikan dana hibah di tahun 2025.
“Seluruh dana hibah Pemprov Jabar akan dilakukan audit. Nanti kita putuskan, kalau sudah auditnya. Nanti kan kelihatan,” Ujar Dedi dalam keterangannya di Gedung Sate Bandung, Senin (5/5/2025).
Selain itu, Dedi juga menyinggung penerima dana hibah harus bisa bertanggung jawab baik secara fisik maupun administratif. Dimana penerima dana hibah harus menaati prosedur, sesuai ketentuan.
“Pertanggungjawaban fisik, kalau bentuknya bangunan. Bangunan harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan. Kemudian administratif, administratif harus baik. Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik, berarti administrasinya fiktif,” pungkas dia.
Reporter: Niko