Pengertian Tawasul, Bacaan serta Hukumnya
JAKARTA, Nawacita – Pengertian Tawasul, Tawasul adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah melalui wasilah dalam melaksanakan ibadah kepada-Nya, ketaatan kepada-Nya, dengan mengikuti petunjuk Rasul-Nya, serta mengamalkan seluruh amalan yang diridhai-Nya, dengan kata lain, kita melakukan ibadah dengan tujuan mendapatkan keridhaan Allah agar mendapat surga-Nya.
Tentu saja, hal ini adalah bentuk ibadah kepada Allah yang biasanya kita lakukan dalam kehidupan. Akan tetapi, perlu kamu ketahui bahwa banyak sekali orang yang terjerumus mengenai tawasul ini. Mereka melakukan tawasul yang tidak disyariatkan oleh agama. Banyak orang menafsirkan hadist mengenai tawasul hanya berdasarkan hawa nafsu dan akal pikiran mereka. Oleh sebab itu, banyak sekali bermunculan bentuk tawasul yang tidak sesuai dengan tuntutan syariat Islam, bahkan dapat terjatuh dalam kesyirikan yang besar.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas mengenai berbagai bentuk tawasul yang sudah muncul di berbagai lingkungan. Kita hanya dibolehkan melakukan tawassul sesuai Sunnah (syar’i), yaitu tawasul yang mendekatkan diri kepada Allah sesuai yang diajarkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.
Dan kita dilarang melakukan bentuk tawasul yang tidak sesuai dengan tuntutan. Yang mana tawasul terlarang pun sudah tersebar dan dilakukan oleh sebagian orang.
Mereka menganggap tawasul yang dilakukan benar dan sedang beribadah kepada Allah dengan memohon ridha-Nya, namun sebenarnya muka Allah-lah baginya. Waliyyadzubillah. Maka dari itu, kita harus mengetahui dan mengkaji ulang, apakah sudah benar tawasul yang kita lakukan, apa makna tawasul yang sebenarnya, dan bagaimana tawasul yang dilarang dan bagaimana pula tawasul yang diperbolehkan. Hal ini supaya kita tidak terjerumus kedalam perkara yang dilarang tanpa kita sadari.
Baca Juga: Pengertian Istidraj serta Ciri-cirinya, Rezeki Lancar Saat Lalai Ibadah
Sebab, banyak kaum muslimin yang salah dalam memahami makna tawasul. Jadi, banyak di antara mereka yang bertawasul dengan wali atau orang-orang shalih yang sudah mati. Hal ini mereka anggap sebagai pendekatan diri kepada Allah. Padahal, perkara tersebut dapat menjerumuskan mereka ke dalam dosa dan kesyirikan.

Apa Pengertian Tawasul
Tawassul merupakan sebuah sarana/wasilah agar ibadah atau do’a lebih diterima dan dikabulkan oleh Allah Subhanahuwa ta’ala. Menurut bahasa, Al-wasilah artinya segala hal yang dapat mendekatkan dan menyampaikan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya yaitu Wasaa-il (An-Nihayah fil Gharibil Hadiit wal Atsar : 185 Ibnul Atsir).
Sedangkan menurut istilah syari’at Islam, al-wasilah yang dibolehkan atau diperintahkan dalam al-Qur’an, yaitu segala hal untuk mendekatkan seorang hamba kepada Allah Ta’ala, dengan berupa amal ketaatan dan ibadah yang disyariatkan. [Tafsir Ibnu Katsir III/103 dan Tafsir Ath-Thabari IV/567].
Allah Subhanahuwa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَابْتَغُواْ إِلَيهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُواْ فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) untuk mendekatkan diri kepadaNya, dan berjihadlah (berjuanglah) di jalan-Nya agar kamu beruntung.” [QS. Al-Maidah : 35].
Terkait ayat diatas, Ibnu Abbas radhiyallahu anhu mengatakan, “Makna wasilah pada ayat tersebut adalah al-qurbah (yaitu peribadatan yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah).”
Selain itu, ada juga riwayat dari Mujahid, Ibnu Wa’il, ‘Abdullah bin Katsir, Ibnu Zaid, al-Hasan, as-Suddi, dan yang lainnya. Qatadah menjelaskan makna pada ayat tersebut, “Mendekatlah kepada Allah dengan ketaatan kepada-Nya serta mengerjakan amalan yang diridhoi-Nya.” [Tafsir Ibnu Katsir III/103 dan Tafsir Ibnu Jarir ath-Thabari IV/567 ].
Macam-Macam Tawasul
Ada beberapa macam tawasul yang sudah menyebar pada kalangan masyarakat kita. Para ulama menilai ada tiga macam tawasul (mendekatkan diri kepada Allah), yaitu: tawasul syar’i (sesuai yang disunnahkan), tawasul bid’ah (terlarang), dan tawasul syirik.
Bacaan Doa Tawasul
Tawasul memang penting dilakukan untuk memperoleh hidayah dan rahmat Allah Subhanahu Wa ta’ala. Bertawasul juga termasuk syariat Islam yang sangat dianjurkan jika dilakukan dengan niat dan cara yang benar.
Jadi, sebelum mengamalkannya, umat muslim perlu tahu prinsip tawasul yang benar. Hal ini dilakukan agar tidak terjerumus dalam kesesatan dan kesyirikan bagi yang menjalankannya. Dalam buku Kamus Doa Mustajab yang ditulis Lukman Junaedi, adapun bacaan tawasul adalah :
Istighfar sebanyak 3x
اَسْتَغْفِرُاللهَ الْعَظِيْمَ
Artinya : “Aku mohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung.”
Membaca kalimat syahadat
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
Artinya : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah.”
Membaca Tawasul
سْمِ اللهِ الرَّ حْمَنِ الرَّ حِيْمِ
اَلَّلهُمَّ صَلِّ اَفْضَلَ الصَّلَاةِ عَلَى اَسْعَدِ مَخْلُوْقَا تِكَ نُوْرِ الْهُدَى سَيِّدِ نَا مَوْلَانَا مُحَمَّدٍ وَّعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَدَدَ مَعْلُوْ مَا تِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كُلَّمَا ذَكَرَكَ الذَّا كِرُوْنَ وغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ
اَلَّهُمَّ صَلِّ اَفْضَلَ الصَّلَاةِ عَلَى اَسْعَدِ مَخْلُوْ قَاتِكَ شَمْسِ الضُّحَى سَيِّدِ نَا وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ وَّعَلَى اَلِ سَيِّدِ نَا مُحَمَّدٍ عَدَدَ مَعْلُوْ مَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كُلَّمَا ذَكَرَكَ الذَّاكَرُ وْنَ وَغَفَلَ عَنْذِ كْرِكَ الْغَا فِلُوْنَ.
الَّلهُمَّ صَلِّ اَفْضَلَ الضَّلَاةِعَلَى اَسْعَدِ مَخْلُوْ قَاتِكَ بَدْ رِالدُّجَى سَيِّدِنَا وَمَوْلَانَا مُحَمَّدٍ وَّعَلَى اَلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ عَدَدَ مَعْلُوْمَا تِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كُلَّمَا ذَكَرَكَ الذَّا كِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْذِ كْرِكَ الْغَافِلُوْنَ . وَسَلِّمْ وَرَضِىَ اللهُ تَعَلَ عَنْ سَادَاتِنَا اَصْحَبِ رَسُوْلِ اللهِ اَجْمَعِيْنَ .
Artinya : “Ya Allah, tambahkanlah kesejahteraan yang paling utama kepada makhluk Engkau yang paling bahagia, yang menjadi sinar petunjuk, penghulu, dan pemimpin kami, yaitu Nabi Muhammad dan kepada keluarga penghulu kami Nabi Muhammad sebanyak tinta kalimat-kalimat Engkau, tatkala orang-orang yang ingat berdzikir dan tatkala orang-orang yang lupa tidak berdzikir kepada Engkau.
Ya Allah, tambahkanlah kesejahteraan yang paling utama kepada makhluk Engkau yang paling bahagia, yang menjadi penerang laksana matahari di waktu dhuha, penghulu, dan pemimpin kami, yaitu Nabi Muhammad dan kepada keluarga penghulu kami Muhammad, sebanyak bilangan yang Engkau ketahui dan sebanyak tinta kalimat-kalimat Engkau, ketika orang-orang yang ingat berdzikir dan tatkala orang-orang yang lupa tidak berdzikir kepada Engkau.
Ya Allah, tambahkanlah kesejahteraan yang paling utama kepada makhluk Engkau yang paling bahagia, yang menjadi penerang laksana bulan purnama di waktu gelap, penghulu, dan pemimpin kami, yaitu Nabi Muhammad, sebanyak bilangan yang Engkau ketahui dan sebanyak tinta kalimat-kalimat Engkau, ketika orang-orang yang ingat berdzikir kepada Engkau dan ketika orang-orang yang lupa tidak berdzikir kepada Engkau, dan tambahkanlah keselamatan. Mudah-mudahan Allah memberi keridhaan kepada para penghulu kami, yaitu semua para sahabat Rasulullah.”
Baca Juga: Pengertian Syariat, Tarekat, Hakikat dan Makrifat
Hukum Tawasul (Wasilah)
Al-Wasilah (اَلْوَسِيْلَةُ) secara etimologi bahasa berarti segala sesuatu yang dapat mendekatkan serta menyampaikan kepada sesuatu. Bentuk jamaknya yaitu wasaa-il (وَسَائِلٌ).
Seperti yang kita ketahui, al-wasilah yaitu mengamalkan suatu amal ibadah yang dengannya itu ia bisa mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, sebagai perantara. Selain itu, wasilah juga memiliki makna lain, yakni kedudukan disisi raja, kedekatan dan derajat.
Artinya wasilah memiliki pengertian secara syar’i atau terminologi, yang sesuai dalam Al-Quran adalah segala hal mengenai amal ibadah yang dilakukan untuk mendekatkan seorang hamba kepada Allah Ta’ala, yang berupa amal dan ketaatan yang disyari’atkan agama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.” [Al-Maidah/5 : 35].
Terkait ayat diatas, Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu mengatakan, “Makna wasilah pada ayat tersebut adalah al-qurbah (yaitu peribadatan yang bertujuan mendekatkan diri kepada Allah).”
Diriwayatkan dari Mujahid, al-Hasan, Abu Wa’il, ‘Abdullah bin Katsir, Ibnu Zaid, as-Suddi, dan lainnya. Qataddah mengatakan tentang makna dalam ayat tersebut :
تَقَرَّبُوْا إِلَيْهِ بِطَاعَتِهِ وَالْعَمَلِ بِمَا يُرْضِيْهِ.
“Mendekatlah kepada Allah dengan mentaati-Nya dan mengerjakan amalan yang diridhai-Nya.”
Adapun cara tawasul itu sendiri (mendekatkan diri kepada Allah) ada tiga macam cara yang telah tersebar, yaitu : tawasul syar’i atau sunnah, tawasul bid’ah atau terlarang, dan tawasul syirik (dosa besar).
Jadi, hukum tawasul yang dilakukan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala, jika dilandasi dengan niat dan dengan cara yang benar, atau sesuai dengan Sunnah, maka ini tidak mengapa, atau boleh dilakukan, atau sangat dianjurkan.
Nah, itulah pembahasan tentang tawasul. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat dan semoga kita dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala dengan keimanan dan ketaqwaan kita, Amin.
grmdnws.