Bandung, Nawacita.co – Walikota Bandung, M Farhan memberikan tanggapan soal polemik Gedung Serbaguna (GSG) Arcamanik yang bakal dialihfungsikan menjadi gereja oleh Persatuan Gereja Amal Katolik Santa Odelia.
Farhan menyebut bahwa sejak awal izin bangunan tersebut merupakan izin untuk GSG. Meskipun secara kepemilikan dimiliki oleh pribadi.
“Memang dari awal izinnya adalah GSG, walaupun gedung dan tanahnya milik pribadi yang kemudian dihibahkan kepada Gereja Santa Odilia,” ujar Farhan dalam keterangannya, Senin (21/42025).
Terkait rencana perubahan fungsi dari GSG menjadi rumah ibadah, ia menegaskan bahwa proses perizinan saat ini sedang berlangsung.
“Bahwa nanti dari GSG akan berubah menjadi gereja atau rumah peribadatan, silakan diikuti saja proses perizinannya,” tambahnya.
Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa bangunan GSG tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk apa saja selama proses perizinan masih berlangsung.
Baca Juga: PGAK Bantah Tudingan Halangi Warga Gunakan GSG Meski dalam Proses Alih Fungsi
“Boleh, fungsinya masih GSG, maka dimanfaatkan sebagai GSG, gedung serbaguna. Boleh dipakai apa saja,” tegasnya.
Disinggung terkait adanya penolakan dari sebagian warga atas alih fungsi gedung tersebut, Farhan mengatakan bahwa hal itu akan selesai ketika aturan SKB 2 Menteri terkait perizinan telah keluar.
“Itu sebabnya ada aturan SKB 2 Menteri, untuk memastikan bahwa keberadaan rumah ibadah tidak mendapatkan penolakan,” katanya.
Kebun lanjut, ia juga membantah anggapan bahwa gedung tersebut merupakan aset milik pemerintah. Sebab tanah tersebut tidak pernah menjadi Fasum Fasos yang diserahkan kepada pemerintah baik Kota Bandung maupun Pemprov Jawa Barat.
“Selama ini warga menyangka bahwa GSG itu milik Pemkot, padahal tidak. Tanah dan GSG itu tidak pernah menjadi FASUM atau FASOS yang diserahkan kepada pemerintah kota atau provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa yang diterima oleh pemerintah provinsi hanyalah sarana olahraga Arcamanik, bukan GSG tersebut. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan masih diizinkan di gedung itu dan Pemkot Bandung akan menunggu hasil akhir dari proses perizinan sebelum mengambil langkah lanjutan terkait polemik tersebut.
“Boleh, masih ada kok kegiatan warga di sana,” pungkasnya.
Reporter : Niko