Wednesday, May 21, 2025
HomeDAERAHJABARPGAK Bantah Tudingan Halangi Warga Gunakan GSG Meski dalam Proses Alih Fungsi

PGAK Bantah Tudingan Halangi Warga Gunakan GSG Meski dalam Proses Alih Fungsi

Bandung, Nawacita.co – Persatuan Gereja Amaliah Katolik (PGAK) Santa Odelia membantah tudingan bahwa pihaknya menghalangi warga Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung untuk menggunakan Gedung Serbaguna.

Hal itu disampaikan langsung oleh perwakilan PGAK Santa Odelia, Diah Nur Sasanti saat diwawancarai Nawacita, Minggu (20/4/2025) di Sukamiskin, Arcamanik Kota Bandung.

Dyah menyebut pihaknya tidak pernah melarang atau menghalangi warga untuk menggunakan GSG. Hanya saja, aktivitas yang dilakukan di GSG tidak bisa dilakukan bersamaan oleh dua pihak. Seperti halnya kemarin saat gedung tersebut digunakan untuk ibadah umat katolik.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

“Sampai sekarang masih bisa, sampai sekarang masih bisa, di minggu hari minggu normal aja, kalau ini kan hari besar ya. Kalau hari minggu biasa aja, jam tiga tuh udah ada Taekwondo. Jadi Taekwondo, tenis, meja, line dance, yoga, apa lagi ya? Badminton. Masih banyak kok, masih dipake, warga ya masih dipake,” ungkap Diah saat ditemui, Minggu (20/4/2025).

Diah membenarkan bahwa bangunan tersebut sedang dalam proses alih fungsi menjadi gereja. Namun ia tetap menegaskan selama proses tersebut dan belum ada izin peralihan yang keluar, pihaknya tidak pernah menghalangi warga untuk menggunakan GSG tersebut.

“Sebenernya sih kalau misalnya mengklaim sebagai hak milik memang kalau sekarang sudah statusnya sudah hak milik ya jadi sebagai hak milik PGAK sekarang statusnya sudah begitu memang. Tahun 2024 kita sudah sertifikat hak milik cuma ini kan perjalanan panjang ya,” ucap Diah.

Diah menceritakan bahwa lahan tersebut sudah dibeli dari pengembang oleh seorang Pastor Paroki Katolik bernama Romo Gandhi pada tahun 1988. Kemudian dibangunlah sebuah bangunan di atas lahan tersebut. Namun karena izin yang belum keluar, status kepemilikan terhadap bangunan tersebut masih berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan dan berstatus sebagai Gedung Serbaguna sesuai dengan rencana dari pengembang.

“Perjalanan panjang itu dari tahun 1988 di beli oleh, dibeli, kemudian statusnya hak guna bangunan itu Romo Paroki kami. Bangunan itu di beli sama Romo Gandhi secara pribadi berarti awalnya tidak ada bangunan dibeli, kita belinya tanah kosong oh tanah kosong belinya, dibangunlah bangunan di situ iya, dan itu dengan menggunakan uang umat,” tuturnya.

Setelah Romo Ghandi meninggal, lahan tersebut diturunkan kepada ahli waris. Perpanjangan SHGB juga sempat dilakukan oleh ahli waris sebelum akhirnya dihibahkan kepada PGAK Santa Odelia untuk dialihfungsikan menjadi gereja pada tahun 2022. Pihak PGAK Santa Odelia kemudian meningkatkan hak kepemilikan dari SHGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2024 kemarin.

“Terus begitu Romo Gandhi meninggal, kemudian turun menjadi waris, ahli waris nah, ahli waris itu tahun 2022 sudah menghibahkan ke PGAK Santa Odelia kan. Itu juga ada wasiat kan nah, terus sudah dihibahkan ke PGAK Santa Odilia. Proses, kami proses dari HGB peningkatan Hak milik sudah terbit di tahun 2024,” sambungnya.

Hal itu yang akhirnya menjadi dasar PGAK Santa Odelia untuk mengalihfungsikan bangunan tersebut menjadi gereja. Diah menerangkan bahwa saat ini proses perizinan untuk alih fungsi tersebut sedang diproses.

“Iya, dari awal memang kita mengelola gedungnya dari pihak PGAK Santa Odelia. Nah, cuma kan masalah kepemilikan awalnya SHGB, kalau mereka bilang sekarang dimiliki Santa Odelia ya betul. Dan memang sertifikatnya kan ada peningkatan hak juga ya, dari HGB ke haknya,” ucapnya.

“Karena kan kami memang mau mengurus alih fungsi, tapi kami masih proses. Iya, masih proses, semuanya masih berproses,” tambahnya.

Baca Juga: Demo Saat Jumat Agung, Warga Sukamiskin Tolak GSG Jadi Gereja

Saat disinggung terkait aksi demonstrasi warga yang dilakukan beberapa hari kemarin, Diah mengungkapkan bahwa pihaknya masih merasa bingung dengan aksi tersebut. Sebab, tudingan warga yang dipermasalahkan kepada pihaknya di awal adalah terkait fasilitas umum dan fasilitas sosial atau Fasum Fasos dari bangunan tersebut.

Diah menjelaskan bahwa pihaknya sudah sering berdialog dengan warga terkait masalah tersebut. Dia sudah menjelaskan bahwa sejak awal tidak ada Fasum Fasos dalam hal ini. Dia menegaskan bahwa jual beli lahan tersebut sejak asal bukanlah jual beli Fasum Fasos namun hanya jual beli biasa.

“Tudingan itu kan diduga karena eee, itu kan gini kan, cuma kalau misalnya kan tudingan mereka itu kan bukan tudingan alih fungsi, tudingan mereka dari awalnya kan ada Fasum Fasos,” jelas Diah.

“Jadi sebenarnya kalau mereka mempermasalahkan Fasum Fasos, sejak awal tidak ada Fasum Fasos di sini. Memang sejak awal itu sudah jual beli ini, jual beli biasa kepada pribadi tidak ada Fasum Fasos, bukan Fasum Fasos bukan ya, dia sudah jadi Fasum Fasos terus kita beli gitu nggak,” tambahnya.

Pihaknya pun merasa bingung terkait tudingan dan hal yang dipermasalahkan oleh warga. Sebab, hal yang dipermasalahkan oleh warga beralih dari masalah Fasum Fasos menjadi masalah hak kepemilikan.

“Jadi itu yang mau dipermasalahkan mananya nih mau fasum Fasos nya, yang dipermasalahin kepemilikannya, atau yang mau dipermasalahkan di ibadah kami nya?,” ungkapnya.

Ia merasa bingung, sebab dialog terkait masalah tersebut sudah dilakukan sejak awal. Namun hal itu tetap dipermasalahkan meski pihaknya sudah menjelaskan secara detail kepada warga bahkan pihak pemerintahan dan dewan.

“Ya kalau dialog dari awal sudah berkali-kali ya, karena kalau misalnya sekarang dia mau mempermasalahkan soal kepemilikan, sudah kami jawab, berkali-kali kami jawab. Sudah, sudah sangat sudah baik di instansi. Mau ngomongin fasum fasos sudah kami jawab. Ya, kalau tidak ada fasum fasos masalah kepemilikan sudah kami jawab, masalah penggunaan oleh warga sudah kami jawab,” ucapnya.

“Kita sudah jelasin berkali-kali secara resmi di depan Dewan sudah dijelaskan, di depan Kesbangpol sudah dijelaskan, mereka hadir. Jadi bukan mereka nggak tahu sebenarnya, sudah dijelaskan. Jadi kalau sekarang konteksnya kami harus dijelaskan, dijelaskan apa lagi?” tandasnya.

Terakhir, dia kembali menegaskan bahwa semua tudingan yang dilayangkan kepada pihaknya terkait kepemilikan, Fasum Fasos dan pelarangan aktivitas warga tidak benar.

“Kalau tudingan terkait apa namanya menghalangi aktivitas warga sampai tidak memperbolehkan itu tidak benar sangat tidak benar, masalah fasum fasos itu tidak benar, masalah kami menghalangi aktivitas warga tidak benar,” tegasnya.

“Kalau misalnya masalah kami ada permasalahan di peralihan hak ya silahkan saja sih, itu kan sudah jelas ya semua juga data sudah jelas gitu kenapa harus urusannya dimulai,” tambah Diah.

Reporter : Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

siklus bankjatim
- Advertisment -

Terbaru