Monday, April 21, 2025
HomeDAERAHJATIMSAPMA PP Tegaskan Jangan Ada Penahanan Ijazah Siswa Sekolah di Jawa Timur

SAPMA PP Tegaskan Jangan Ada Penahanan Ijazah Siswa Sekolah di Jawa Timur

Surabaya, Nawacita – Penahananan Ijazah di dunia Pendidikan Jawa Timur mendapat sorotan Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP). Pasalnya, akhir-akhir ini masih ada isu penahanan ijazah siswa oleh sekolah. Dengan alasan memiliki hutang atau tunggakan ke sekolah, atau hal lain.

Arderio Hukom, Ketua PW SAPMA PP Provinsi Jawa Timur mengatakan, ijazah yang ditahan itu baru bisa keluar kalau ada tebusan. Siswa atau orang tua siswa menyelesaikan hutang atau tunggakannya. “Hal ini ironis dan sangat disayangkan, data yang dicatat oleh Komisi Nasional Pendidikan, setidaknya terdapat 400 ijazah siswa / siswi sekolah di Jawa Timur yang masih ditahan sekolah,” sebut Arderio, Senin 14/4/2025.

Dungkapkannya, dari 400 kasus penahanan ijazah tersebut rata-rata disebabkan oleh siswa yang belum bisa menyelesaikan tunggakan atau hutang ke sekolah dengan jumlah yang bervariatif, mulai 1,5 juta sampai dengan 8 juta rupiah per-siswa. Padahal, penahanan ijazah siswa oleh sekolah memiliki potensi mal-administrasi yang cukup tinggi karena didalamnya rawan dugaan penekanan hingga pemerasan sampai penyalahgunaan wewenang atau bahkan dokumen. “Maka, penahanan ijazah yang masih kerap terjadi tidak boleh ada dan terulang lagi di Jawa Timur apapun alas an dan latar belakangnya,” tegas Arderio Hukom.

- Advertisement - Ucapan Selamat Idul Fitri dari BPKAD Jatim

baca Juga : Bantu Warga yang Ijazahnya Ditahan, Wawali Kota Surabaya Armuji Dilaporkan ke Polisi

Atas dasar tersebut, PW SAPMA PP Jawa Timur menyampaikan beberapa sikap tegas yang ditujukan kepada seluruh sekolah di Jawa Timur di segala tingkatan. Sikap tersebut antara lain : Penahanan ijazah siswa oleh sekolah tidak boleh lagi terjadi, hal ini seperti yang diinstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, agar sekolah di seluruh Jawa Timur tidak lagi melakukan penahanan terhadap ijazah siswa. Ijazah merupakan dokumen negara yang menjadi hak siswa setelah mereka lulus atau menyelesaikan jenjang pendidikannya, maka, ijazah merupakan ‘hak’ dan harus diberikan tanpa ada alas an maupun latar-belakang apapun. Penyerahan ijazah dilakukan tanpa ada pungutan atau tambahan biaya lain-lain. “Maka bila perlu, pihak sekolah mendistribusikan atau mengantarkan langsung dokumen ijazah ke rumah siswa agar dipastikan dokumen negara tersebut sampai dan tepat sasaran,” cetusnya.

Selanjutnya, PW SAPMA PP Jawa Timur mendukung instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk tidak melakukan penahanan ijazah bagi seluruh sekolah di Jawa Timur. Bahkan, PW SAPMA PP Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh PC SAPMA Kabupaten dan Kota seluruh Jawa Timur untuk mengawal instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur tersebut. “Kami ingin memastikan tidak ada sekolah diwilayahnya yang masih melakukan praktek penahanan ijazah serta berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan wilayah setenpat bila menemukan praktik tersebut masih berlangsung,” paparnya.

Riko Abdiono
Riko Abdionohttp://rikolennon24.blogspot.com
Penulis adalah Jurnalis sejak 2004 di Harian Surabaya Pagi
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Lebaran Bapenda Jatim
- Advertisment -

Terbaru