Urutan Pangkat TNI Dari yang Tertinggi Sampai Terendah
JAKARTA, Nawacita – Urutan Pangkat TNI, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia. Pengesahan itu digelar dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat.
“Setuju,” jawab wakil rakyat peserta Rapat Paripurna DPR. TNI sendiri terdiri atas TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Udara (TNI AU), dan TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang secara keseluruhan dipimpin oleh Panglima TNI.
Setiap prajurit TNI diberi pangkat. Pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap Prajurit.
Baca Juga: Inilah Alutsista Canggih TNI Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI
Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, menurut sifatnya pangkat dibedakan atas pangkat efektif yang diberikan kepada prajurit selama menjalani Dinas Keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.

Berikut adalah penjelasan mengenai urutan pangkat dalam TNI mulai dari perwira sampai tamtama.
Urutan Pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Angkatan Darat (AD) | Perwira | Jenderal |
---|---|---|
Letnan Jenderal (Letjen) | ||
Mayor Jenderal (Mayjen) | ||
Brigadir Jenderal (Brigjen) | ||
Kolonel | ||
Letnan Kolonel (Letkol) | ||
Mayor | ||
Kapten | ||
Letnan Satu (Lettu) | ||
Letnan Dua (Letda) | ||
Bintara | Pembantu Letnan Satu (Peltu) | |
Pembantu Letnan Dua (Pelda) | ||
Sersan Mayor (Serma) | ||
Sersan Kepala (Serka) | ||
Sersan Satu (Sertu) | ||
Sersan Dua (Serda) | ||
Tamtama | Kopral Kepala (Kopka) | |
Kopral Satu (Koptu) | ||
Kopral Dua (Kopda) | ||
Prajurit Kepala (Praka) | ||
Prajurit Satu (Pratu) | ||
Prajurit Dua (Prada) | ||
Angkatan Udara (AU) | Perwira | Marsekal |
Marsekal Madya (Marsdya) | ||
Marsekal Muda (Marsda) | ||
Marsekal Pertama (Marsma) | ||
Kolonel | ||
Letnan Kolonel (Letkol) | ||
Mayor | ||
Kapten | ||
Letnan Satu (Lettu) | ||
Letnan Dua (Letda) | ||
Bintara | Pembantu Letnan Satu (Peltu) | |
Pembantu Letnan Dua (Pelda) | ||
Sersan Mayor (Serma) | ||
Sersan Kepala (Serka) | ||
Sersan Satu (Sertu) | ||
Sersan Dua (Serda) | ||
Tamtama | Kopral Kepala (Kopka) | |
Kopral Satu (Koptu) | ||
Kopral Dua (Kopda) | ||
Prajurit Kepala (Praka) | ||
Prajurit Satu (Pratu) | ||
Prajurit Dua (Prada) | ||
Angkatan Laut (AL) | Perwira | Laksamana |
Laksamana Madya (Laksdya) | ||
Laksamana Muda (Laksda) | ||
Laksamana Pertama (Laksma) | ||
Kolonel | ||
Letnan Kolonel (Letkol) | ||
Mayor | ||
Kapten | ||
Letnan Satu (Lettu) | ||
Letnan Dua (Letda) | ||
Bintara | Pembantu Letnan Satu (Peltu) | |
Pembantu Letnan Dua (Pelda) | ||
Sersan Mayor (Serma) | ||
Sersan Kepala (Serka) | ||
Sersan Satu (Sertu) | ||
Sersan Dua (Serda) | ||
Tamtama | Kopral Kepala (Kopka) | |
Kopral Satu (Koptu) | ||
Kopral Dua (Kopda) | ||
Kelasi Kepala | ||
Kelasi Satu | ||
Kelasi Dua |
Usia Pensiun Prajurit Bertambah
Pasal 53 draf RUU TNI mengubah usia pensiun. Perubahan usia tersebut beragam, sebagai berikut:
Pasal 53
(1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(2) Batas usia pensiun Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bintara dan tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun;
e. perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun.
(3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.
(6) Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
cnbnws.