Wednesday, March 19, 2025
HomeDAERAHJATIMSanksi Tegas Menanti Bagi ASN Surabaya yang Nekat Pakai Mobil Dinas saat...

Sanksi Tegas Menanti Bagi ASN Surabaya yang Nekat Pakai Mobil Dinas saat Libur Lebaran

Surabaya, Nawacita – Jelang Hari Raya Idul Fitri 20Er25, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengembalikan kendaraan dinas sebelum 28 Maret 2025.

Terdapat pengecualian bagi kendaraan yang bersifat operasional pelayanan masyarakat.

“Mobil dinas ASN akan dikumpulkan sebelum tanggal 28 Maret 2025, kecuali yang bersifat operasional,” tegas Walikota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (14/3/2025).

Selama kebijakan Work from Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025, masih ada ASN yang bekerja di dalam Kota Surabaya. Oleh sebab itu, pengumpulan kendaraan dinas dilakukan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

“Karena di tanggal 24 Maret masih ada teman-teman yang beroperasional di dalam Kota Surabaya,” jelas Eri.

Ia menyebut pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, kendaraan dinas yang bersifat operasional tetap dapat dipergunakan.

Selain kendaraan operasional dilarang dipergunakan, terutama dipergunakan untuk perjalanan luar kota.

“Jadi yang tidak diperbolehkan itu adalah mobil dinas yang digunakan bukan untuk operasional di dalam kota, tapi digunakan untuk mudik ke luar kota,” kata Eri.

Nantinya, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh mobil dinas. Akan dilakukan pendataan baik pada kendaraan yang dikumpulkan maupun yang masih dipergunakan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Luncurkan Kalender Event Tahun 2025, Berikut Jadwal Lengkapnya

Kendaraan dinas akan dikumpulkan di beberapa lokasi, di antaranya Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” papar Eri.

“Mobil seperti tahun-tahun kemarin akan masuk di parkiran balai kota dan beberapa tempat lain. Dan mobil operasional di Kota Surabaya setiap hari juga harus diabsen. Sehingga kalau di luar mobil operasional tidak mungkin bisa ke luar kota,” tambahnya.

Walikota Eri juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi para ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa selama masa jabatannya sebagai Walikota, belum ditemui pelanggaran terkait penggunaan mobil dinas pada mudik lebaran.

“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan bahwa sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, tidak pernah ditemukan kasus penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

“Dari tahun-tahun sebelumnya sampai saya menjabat hari ini tidak pernah ada. Karena ASN itu harus memberikan contoh, jika ada melanggar, maka sanksi terberat yang diberikan kepada ASN,” pungkas Eri.

Reporter : Gio

 

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru