Jalur SPMB 2025 Untuk SD, SMP, SMA: Syarat hingga Kuota
JAKARTA, Nawacita – Jalur SPMB 2025, Kemendikdasmen telah mengumumkan secara resmi sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025. Kebijakan ini berlaku untuk jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
SPMB memastikan peserta didik dapat bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Lebih dari itu, SPMB juga akan mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan berkebutuhan spesifik daerah. Simak penjelasan di bawah ini.
Jalur Penerimaan Murid Baru 2025
Dalam akun Instagram resmi Kemendikdasmen, disebutkan bahwa SPMB memiliki beberapa poin penting, yaitu sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan dan penguncian data pokok pendidikan (Dapodik) akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
Berikut ini jenis-jenis jalur penerimaan murid baru.
1.Domisili
Bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.
2.Afirmasi
Bagi calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.
3.Prestasi
Bagi calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun nonakademik.
4.Mutasi
Bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua maupun anak guru.
Baca Juga:Â Pemerintah Resmi Ganti Sistem PPDB 2025 jadi SPMB
Syarat Penerimaan Murid Baru 2025
Berikut ini daftar syarat umum penerimaan murid baru 2025.
1. TK
Kelompok A:
– Usia minimal 4 tahun
– Usia maksimal 5 tahun
Kelompok B:
– Usia minimal 5 tahun
– Usia maksimal 6 tahun

2. SD
Usia prioritas: 7 tahun
Usia minimal:
– 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
– 5,5 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan (dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis)
3. SMP
Usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
Telah lulus dari kelas 6 SD atau sederajat
4. SMA/SMK
Usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun berjalan
Telah lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat
Khusus SMK: dapat membuat syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.
Kuota Penerimaan Murid Baru 2025
Berikut ini rincian kuota jalur penerimaan murid baru 2025 untuk SD, SMP, dan SMA
1. SD
Domisili: minimal 70%
Afirmasi: minimal 15%
Prestasi: tidak ada
Mutasi: minimal 5%
2. SMP
Domisili: minimal 40%
Afirmasi: minimal 20%
Prestasi: minimal 25%
Mutasi: minimal 5%
3. SMA
Domisili: minimal 30%
Afirmasi: minimal 30%
Prestasi: minimal 30%
Mutasi: minimal 5%
*catatan: persentase kuota harus memenuhi 100%
Batas Umur SPMB 2025
Berikut batas umur mendaftar sekolah pada SPMB 2025 berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025:
1. Batas Umur Masuk TK
• Batas umur masuk TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
• Batas umur masuk TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.
2. Batas Umur Masuk SD
• Batas umur masuk SD: 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan (diprioritaskan), 6 tahun per 1 Juli (dapat mendaftar)
• Dan, paling rendah 5 tahun 6 bulan (menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan).
3. Batas Umur Masuk SMP
• Batas usia masuk SMP: Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
• Dan, sudah menyelesaikan SD/sederajat.
4. Batas Umur Masuk SMA dan SMK
• Batas usia masuk SMA dan SMK: Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat
Syarat Dokumen Batas Usia Masuk Sekolah
1. Akta kelahiran
• Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid.
Sementara itu, penyelesaian sekolah jenjang sebelumnya dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
• Ijazah
• Surat keterangan lulus.
dtknws.