Saturday, March 15, 2025
HomeSTARTUPPendidikanProblematika Alkohol jadi Sorotan Mahasiswa Dr Soetomo Surabaya

Problematika Alkohol jadi Sorotan Mahasiswa Dr Soetomo Surabaya

Problematika Alkohol jadi Sorotan Mahasiswa Dr Soetomo Surabaya

Surabaya, Nawacita – Universitas Dr Soetomo Surabaya menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Alkohol Teguk Problematik” Catatan Mahasiswa di Ruang Auditorium Mohammad Saleh Gedung F Lt 5 Universitas Dr Soetomo, Selasa (18/02/2025).

Kegiatan ini berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Dr.Soetomo, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan, dan Dewan Legislatif Mahasiswa (DLM) Hukum Universitas Dr. Soetomo.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Wakil DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Subekti yang mewakili Kaprodi Dr. Sri Astutik. Selain itu, juga hadir perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Surabaya dan Dinas Koperasi

Kegiatan FGD ini bertujuan untuk membahas dan mengidentifikasi problema yang terkait dengan penjualan alkohol lewat online serta mencari solusi untuk mengatasi problema tersebut.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya alkohol dan problema yang terkait dengan konsumsi alkohol.

Humairoh, BEM Fakultas Hukum Dr. Soetomo menyampaikan bahwa acara yang kita gelar hari ini kolaborasi BEM Fakultas Hukum dan PMII Perjuangan berkemas dengan tema Focus Group Discussion (FGD) Catatan Mahasiswa dengan tema “Alkohol Teguk Problematik” Catatan Mahasiswa

“Seperti yang disinggung dalam acara tersebut sama praktis Hukum yaitu tentang apa yang harus di fokuskan antara perubahan atau memperbarui Perda perda alkohol, namun yang direkomadisikan kita yang sudah di sampaikan ketua PMMI Perjuangan itu yaitu melegalkan atau lebih mengeratkan peraturan penjualan secara online karena itu terlalu gampang diakses dan tidak dibatasi umur,” ungkapnya

Noval Aqqimudin, selaku Komasariat PMII Perjuangan Universitas Dr. Soetomo, menyampaikan bahwa kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama BEM Hukum Universitas Dr. Soetomo sangat penting dalam mengatasi maraknya penjualan minuman keras di Kota Surabaya.

Menurut Noval, penjualan minuman keras melalui online dan offline sangat mudah diakses, terutama oleh anak-anak di bawah umur.

“Kita sulit mendeteksi siapa pembelinya, terutama dalam penjualan online,” ujarnya.

Baca Juga : Anggota DPRD Surabaya dari Gerindra Desak Verifikasi Ulang Izin Penjual Minuman Beralkohol

Dengan adanya kegiatan FGD ini, Noval berharap dapat memberikan rekomendasi untuk memperkuat pengawasan penjualan minuman keras secara online.

“Salah satu pemateri menyampaikan bahwa ada video yang membuktikan adanya penjualan minuman keras melalui aplikasi online dengan sangat bebas,” jelasnya.

Noval menegaskan bahwa perlu adanya peraturan daerah (perda) yang lebih ketat untuk mengatasi penjualan minuman keras di Kota Surabaya.

“Melarang penjualan minuman keras saja tidak cukup, kita harus memiliki perda yang lebih teliti dan efektif untuk mengamankan masyarakat,” tandasnya.

Sementara anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono (Bulek) menambahkan bahwa dalam kegiatan FGD yang digelar di Dr. Soetomo sangatlah menarik.

“Menarik. Ini jadi antisipasi beberapa kejadian sudah terjadi, dan setidaknya menekankan kepada kepedulian kepada masyarakat Surabaya,” ungkapnya.

Menurut Bulek, soal aturan minuman beralkohol sudah jelas ada di perda dan perwali, namun masih kecolongan dengan adanya minuman beralkohol yang beredar secara online.

“Kalau online yang dimaksud dari mahasiswa karena tidak tahu pembelinya sehingga menjadi catatan tersendiri. Apalagi menjelang ramadhan sehingga aturan ini bener ditegakkan, yang sejujurnya tanpa tebang pilih itu harapan dari mahasiswa. Tadi yang disampaikan oleh mahasiswa, Surabaya adalah kota perdagangan dan jasa di samping juga itu sebagai kota terbesar nomor dua,” paparnya.

Sehingga, kata Bulek, perizinan baik hiburan dan penjualan mihol sudah diatur, namun pembatasan aturan ini yang harus ditegakkan.

“Sehingga jangan sampai ini akan dimanfaatkan karena kita eman (hemat) generasi muda kalau itu nyata di atas rata-rata usia 21 tahun, namun kenyataannya banyak pengamat yang di bawah,” jelasnya.

“Ini harus ada ketegasan dari penegak perda. Tadi ada teman-teman mahasiswa yang menyampaikan tidak berizin namun aktivitasnya masih beroperasi,” tambah Bulek.

Ia melanjutkan bahwa catatan ini merupakanmasukan yang sangat luar biasa bagi anggota DPRD Surabaya untuk menjalankan hal tersebut.

“Nantinya secara berkelanjutan, boleh kalau memang ada tempat hiburan atau mereka jual mihol tidak mempunyai cukai ini bisa disampaikan ke dewan,” pungkasnya.

Reporter : Deni

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru