Friday, March 21, 2025
HomeDAERAHJATIMDPRD Dorong Raperda KDRT di Sumenep Dimulai Tahun Ini

DPRD Dorong Raperda KDRT di Sumenep Dimulai Tahun Ini

Raperda KDRT di Sumenep

Sumenep, Nawacita – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sumenep tahun 2025.

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia, mendorong agar pembahasan Raperda ini segera dimulai tahun ini.

“Raperda KDRT sangat penting untuk meminimalisir tindak kekerasan terutama karena sudah ada beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan,” katanya, Rabu (12/2/2025).

Menurut Nia, KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di daerah. Masyarakat membutuhkan perlindungan hukum yang kuat untuk melindungi korban sekaligus mencegah terjadinya kekerasan.

“Peraturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang efektif dalam mencegah dan menangani kasus KDRT di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.

Baca Juga : DPRD Soroti Kualifikasi ASN di Sumenep yang Tak Kompeten: Akan Kami Evaluasi!

Nia menekankan bahwa Raperda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus KDRT, baik yang dialami sendiri maupun oleh orang lain.

“Dengan adanya payung hukum, diharapkan kasus KDRT bisa diminimalisir bahkan dihilangkan di masa mendatang,” paparnya.

Raperda KDRT menjadi salah satu dari 39 Raperda yang sedang dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah Sumenep. Pembahasan akan dilakukan bersama antara tim pemerintah daerah dan panitia khusus DPRD.

“Kekerasan dalam rumah tangga bukan sekadar persoalan individu. Dampaknya sangat buruk, tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis bagi korban,” pungkas Nia.

Reporter: Hayat

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru