Tuesday, March 18, 2025
HomeHukumKasus AKBP Deni Kurniawan Dipecat Karena Dugaan Kelainan Seksual Muncul Kembali

Kasus AKBP Deni Kurniawan Dipecat Karena Dugaan Kelainan Seksual Muncul Kembali

Kasus AKBP Deni Kurniawan Dipecat Karena Dugaan Kelainan Seksual Muncul Kembali

JAKARTA, Nawacita – Kasus AKBP Deni Kurniawan Dipecat, Nama AKBP Deni Kurniawan kembali mencuat di awal Februari 2025 ini. Padahal mantan Kapolres Labuhan Batu dan Nias Sumut ini sudah dipecat sejak 2023 lalu.

Sebelum dipecat Polri, AKBP Deni sempat menempati posisi mentereng di Polri antara lain Kapolres Nias, Kapolres Labuhan Batu, hingga Wadirkrimsus Polda Sumut. Tahun 2018, AKBP Deni yang lulusan Akpol 2000 ini sudah menjabat sebagai Kapolres Nias. Lalu Agustus 2020, AKBP Deni menjadi Kapolres Labuhan Batu.

Namun ia kemudian dicopot dari jabatannya karena hidup mewah dan ditarik ke Polda Sumut sebagai perwira biasa. Namun tiba-tiba 2023 dia menjabat sebagai Wadirkrimsus dan akhirnya dipecat karena punya kelainan orientasi seksual karena punya hubungan mesra dengan pria.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sadis Wanita Dalam Lemari di Jambi, Pelaku Setubuhi Korban dengan Mulut Disumpal

Propam Benarkan Pemecatan

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Terianti, Minggu (9/2) membenarkan pemecatan AKBP Deni Kurniawan dari Polri.

“Sudah dipecat dia. Sudah,” kata Saat ditanya apakah pemecatannya terkait penyimpangan orientasi seksual? Bambang hanya menjawab singkat.

Kasus AKBP Deni Kurniawan Dipecat
Kasus AKBP Deni Kurniawan Dipecat Karena Dugaan Kelainan Seksual Muncul Kembali.

“Iya (penyimpangan orientasi seksual),” ungkapnya. Bambang bilang, DK sudah lama dipecat. Namun, ia tidak merinci kapan pemecatan itu.

“Wadir, Pamen, setelah itu dipecat,” kata dia.

“Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” sambungnya. Bambang bilang, AKBP DK juga sempat mengajukan banding. Namun, ditolak.

“Sempat banding tapi ditolak,” kata dia.

Kombes Bambang juga menyayangkan munculnya kembali pemberitaan pemecatan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan.

“Itukan sudah lama beritanya dipecat tahun 2023. Sangat disayangkan muncul lagi berita-berita tersebut. Saat ini kan dia sudah jadi sipil, kurang etislah jika diberitakan kembali,” ujarnya, Sabtu (8/2/2025).

Dilansir dari media, Bambang mengatakan, pasca sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dilakukan Mabes Polri memutuskan AKBP Deni dipecat.

Dan saat itu dia masih diberikan kesempatan melakukan upaya banding. Namun, bandingnya ditolak dan dia tetap dipecat. Bambang menegaskan, saat ini AKBP Deni Kurniawan bukan anggota polisi lagi.

pjkstnws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RAMADAN BANKJATIM
- Advertisment -

Terbaru