Pemprov Bali Gencarkan Program Stop Plastik Sekali Pakai demi Kelestarian Alam
Denpasar, Nawacita | Setelah memastikan jajaran internal dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, Pemprov Bali mengimbau Forkopimda, instansi vertikal, perguruan tinggi, dan BUMN/swasta untuk melakukan hal serupa.
Seperti diketahui, Pemprov Bali melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, pada 20 Januari 2025 telah mengawali larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik dan makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastik, yang disertai dengan kewajiban membawa tumbler untuk kebutuhan minum baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial di seluruh perangkat daerah Pemprov Bali.
Setelah memastikan semua jajarannya taat dan patuh melalui sidak Sekda Bali ke seluruh perangkat daerah, Pemprov Bali selanjutnya membuat imbauan Pembatasan Penggunaan Plastik kepada Pemerintah Kab/Kota se-Bali melalui Surat Pj Gubernur Bali Nomor B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH tertanggal 30 Januari 2025.
“Semua bupati/walikota telah menindaklanjuti larangan ini bagi semua jajarannya melalui instruksi/surat edaran masing-masing bupati/walikota,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran pers, Minggu (9/2/2025).
Baca Juga: Ratusan Siswa Antusias Ikuti Festival Nyurat Aksara Bali
Dia menambahkan, setelah pemkab/pemkot, inisiatif sekarang dilanjutkan dengan mengajak semua instansi vertikal/lembaga di Provinsi Bali untuk bersama-sama mengambil tanggung jawab mewujudkan lingkungan alam Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
“Pj Gubernur Bali telah menerbitkan SE B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik tanggal 8 Februari 2025,” kata Sekda Dewa Indra.
Sekda Dewa Indra menjelaskan bahwa lingkungan alam Bali cukup tercemar oleh sampah plastik.
“Tempat pemrosesan akhir (TPA) semuanya overloaded (kepenuhan), wisatawan mengeluh persoalan sampah, mangrove banyak mati oleh cemaran plastik, biota laut rusak oleh cemaran plastik, dan permasalahan akibat sampah plastik lainnya,” jelasnya.
Oleh karena itu ajakan untuk tidak lagi mengonsumsi air minum kemasan plastik dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai sangat penting untuk mereduksi persoalan-persoalan tersebut.
Baca Juga: Pj Gubernur Pastikan Pemprov Bali Siap Dukung 5th MNEK 2025
“Mohon ajakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh kearifan dan tanggung jawab untuk menjaga alam Bali agar tetap sehat untuk generasi kita mendatang,” pintanya.
“Saya mengajak kita semua untuk membudayakan membawa tumbler untuk memenuhi kebutuhan minum saat kerja, rapat, pertemuan, seminar, acara-acara seremonial. Mari kita jadikan membawa tumbler sebagai lifestyle, gaya hidup sehat dan bagian dari budaya kerja di semua instansi/lembaga/organisasi,” tandas Sekda Dewa Indra.
Dia juga meminta media cetak, elektronik, dan media sosial untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
“Silakan viralkan jika ada instansi yang masih mengabaikan ajakan ini,” tegasnya.
Sekda Dewa Indra berharap publikasi tersebut dapat mendorong perubahan perilaku. nb