Lindungi Generasi Penerus, Menkomdigi akan Atur Batas Usia Anak di Dunia Digital
Jakarta, Nawacita | Kementerian Komunikasi dan Digital kini tengah merancang regulasi ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital. Salah satu sorotan utama: batas usia anak dalam mengakses platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi, melainkan agar mereka bisa menggunakannya secara aman dan produktif.
“Kami tidak ingin anak-anak terlepas dari internet. Tapi kita harus memastikan mereka mengakses dunia digital dengan aman,” tegas Meutya dalam Rapat Pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Pelindungan Anak dalam Ruang Digital di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
Regulasi ini nantinya akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Baca Juga:Â Komdigi Tanggapi Laporan Publik, Minta Jagat Ubah Fitur Berburu Koin
Salah satu pasal krusial yang akan ditambahkan adalah batasan usia bagi anak-anak dalam menggunakan platform digital demi mencegah paparan konten berbahaya sejak dini.
“Anak-anak terpapar konten berisiko seperti kekerasan dan pornografi. Kita harus segera bertindak,” tegas Menkomdigi.
Selain itu, regulasi juga akan mengatur klasifikasi platform digital yang bisa diakses anak, berdasarkan profil risiko yang dihasilkan.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, pun menyoroti berbagai fitur berbahaya yang ditemukan di platform digital, seperti fitur berbagi lokasi (share loc) dan konten manipulatif yang bisa mengecoh anak-anak.
Baca Juga:Â Menkomdigi: Pengembangan AI di Indonesia Perlu Kreativitas dan Tanggung Jawab
“Ada kartun lucu-lucu, tapi begitu diklik, isinya ternyata penuh jebakan! Belum lagi fitur yang memungkinkan anak-anak dilacak posisinya. Ini berbahaya!” ujar Ai Maryati.
Pemerintah menargetkan regulasi ini rampung dalam 1-2 bulan ke depan, sebagai bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan—termasuk kementerian terkait, akademisi, serta lembaga pemerhati anak—untuk memastikan regulasi ini benar-benar berpihak pada perlindungan anak.
Regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam menjaga generasi penerus dari ancaman dunia digital. kmdg