Anggaran Dana Hibah Kelembagaan 2025 di Sumenep Capai Rp 7,59 Miliar
Sumenep, Nawacita – Anggaran dana hibah kelembagaan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali dialokasikan dengan total Rp. 7,596 miliar pada tahun 2025. Anggaran ini bersumber dari APBD.
Dana ini akan disalurkan kepada 102 penerima yang terdiri dari 101 lembaga keagamaan dan 1 rukun kematian. Program ini merupakan hasil dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Sumenep.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Mustangin menjelaskan bahwa proses verifikasi lapangan akan dilakukan sebelum dana disalurkan.
Baca Juga:Â Kuota Pupuk Bersubsidi di Sumenep Meningkat Drastis pada 2025
“Intuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan, termasuk memiliki legalitas yang jelas. Bantuan hibah ini ditujukan untuk musala, masjid, yayasan, dan rukun kematian,” kata Mustangin. Senin, (20/1/2025).
Mustangin menambahkan bahwa pihaknya sedang mengupayakan tambahan anggaran agar lebih banyak lembaga keagamaan dapat menerima bantuan dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan.
“Kami berharap dapat tambahan anggaran agar lebih banyak lembaga yang ter-cover dalam program ini,” tandasnya. Hayat