Hukum Laki-Laki Memakai Emas, Pesan Rasulullah SAW yang Perlu Diketahui
Nawacita – Pertanyaan: Apakah hukum bagi laki-laki memakai perhiasan emas, seperti cincin atau lainnya, dalam Islam?
Jawaban: Memakai emas bagi laki-laki hukumnya haram, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadits shahih dan ijma’ para ulama. Berikut penjelasannya:

Dalil-Dalil Larangan
Hadits dari Abu Hurairah:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Sesungguhnya Rasulullah melarang cincin emas." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits dari Ibnu Abbas:
Disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau mencabut dan membuangnya seraya berkata:
"Salah seorang dari kalian sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya." Setelah Rasulullah pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu untuk mengambil cincinnya kembali, namun ia menjawab: "Tidak, demi Allah, saya tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya." (HR. Muslim)
Hadits dari Abdullah bin Zurair al-Ghafiqi:
Imam Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil sutera dan emas, lalu berkata:
"Sesungguhnya dua ini haram bagi laki-laki dari umatku, tetapi halal bagi perempuan." (HR. Abu Daud)
Pendapat Ulama
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan:
"Adapun cincin emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ ulama. Bahkan, jika sebagiannya emas atau bercampur dengan sedikit emas, tetap haram bagi laki-laki."
Ulama Mazhab Syafi’i juga menegaskan bahwa jika cincin itu memiliki elemen emas, baik sedikit maupun banyak, tetap haram digunakan oleh laki-laki. Hal ini berdasarkan keumuman larangan emas dan sutera bagi laki-laki.
Kesimpulan
- Haram: Memakai emas, termasuk perhiasan seperti cincin emas, bagi laki-laki adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama.
- Halal untuk Perempuan:Â Larangan ini hanya berlaku bagi laki-laki. Perempuan diperbolehkan menggunakan perhiasan emas.
- Alternatif Perhiasan:Â Laki-laki diperbolehkan menggunakan perhiasan dari bahan selain emas, seperti perak atau logam lainnya, sesuai dengan syariat.
Semoga penjelasan ini membantu memahami hukum Islam terkait penggunaan emas bagi laki-laki. Wallahu a’lam bish-shawab.
Disadur dari ’37 Masalah Populer’ karya Ustaz Abdul Somad, Lc, MA. inlh