Saturday, February 8, 2025
HomeSTARTUPLifeStyleHukum Laki-Laki Memakai Emas, Pesan Rasulullah SAW yang Perlu Diketahui

Hukum Laki-Laki Memakai Emas, Pesan Rasulullah SAW yang Perlu Diketahui

Hukum Laki-Laki Memakai Emas, Pesan Rasulullah SAW yang Perlu Diketahui

Nawacita – Pertanyaan: Apakah hukum bagi laki-laki memakai perhiasan emas, seperti cincin atau lainnya, dalam Islam?

Jawaban: Memakai emas bagi laki-laki hukumnya haram, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadits shahih dan ijma’ para ulama. Berikut penjelasannya:

Bahaya Laki-Laki Memakai Emas, Pesan Rasulullah SAW yang Perlu Diketahui.

Dalil-Dalil Larangan

Hadits dari Abu Hurairah:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"Sesungguhnya Rasulullah melarang cincin emas."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim) 

Hadits dari Ibnu Abbas:
Disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas, lalu beliau mencabut dan membuangnya seraya berkata:

"Salah seorang dari kalian sengaja mengambil batu api dari neraka dan meletakkannya di tangannya."
Setelah Rasulullah pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu untuk mengambil cincinnya kembali, namun ia menjawab:
"Tidak, demi Allah, saya tidak akan mengambilnya setelah Rasulullah membuangnya."
(HR. Muslim)

Hadits dari Abdullah bin Zurair al-Ghafiqi:
Imam Ali bin Abi Thalib meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil sutera dan emas, lalu berkata:

"Sesungguhnya dua ini haram bagi laki-laki dari umatku, tetapi halal bagi perempuan."
(HR. Abu Daud)

Pendapat Ulama

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan:

"Adapun cincin emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ ulama. Bahkan, jika sebagiannya emas atau bercampur dengan sedikit emas, tetap haram bagi laki-laki."

Ulama Mazhab Syafi’i juga menegaskan bahwa jika cincin itu memiliki elemen emas, baik sedikit maupun banyak, tetap haram digunakan oleh laki-laki. Hal ini berdasarkan keumuman larangan emas dan sutera bagi laki-laki.

Kesimpulan

  1. Haram: Memakai emas, termasuk perhiasan seperti cincin emas, bagi laki-laki adalah haram berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ ulama.
  2. Halal untuk Perempuan: Larangan ini hanya berlaku bagi laki-laki. Perempuan diperbolehkan menggunakan perhiasan emas.
  3. Alternatif Perhiasan: Laki-laki diperbolehkan menggunakan perhiasan dari bahan selain emas, seperti perak atau logam lainnya, sesuai dengan syariat.

Semoga penjelasan ini membantu memahami hukum Islam terkait penggunaan emas bagi laki-laki. Wallahu a’lam bish-shawab.

Disadur dari ’37 Masalah Populer’ karya Ustaz Abdul Somad, Lc, MA. inlh

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

januari bankjatim
- Advertisment -

Terbaru