Sunday, January 19, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisPemerintah Kenakan PPN 12% pada Layanan Bursa Mulai Januari 2025

Pemerintah Kenakan PPN 12% pada Layanan Bursa Mulai Januari 2025

Pemerintah Kenakan PPN 12% pada Layanan Bursa Mulai Januari 2025

JAKARTA, Nawacita — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian tarif layanan seiring adanya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Hal itu terkait dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mana pada Pasal 7 ayat 1 huruf a mengatur tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan per 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi sebesar 12 persen. Sementara itu, untuk invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11 persen.

Baca Juga: Menko Airlangga sebut Transaksi QRIS dan E-Toll Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Kemudian, ketentuan lebih lanjut atas penyesuaian besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan kemudian oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada 2025,” ujar Irvan.

Irvan mengatakan, apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi Bursa Efek Indonesia melalui email keu5@idx.co.id.

Baca Juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025 Kecuali Sembako

Sebagai komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Ia menjelaskan seluruh Insan BEI dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun sesuai ketentuan yang berlaku. “Jika mengetahui tindakan pelanggaran terkait hal tersebut, mohon dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX pada link berikut http://wbs.idx.co.id/,” ujar Irvan.  rpblk

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Natal bankjatim
- Advertisment -

Terbaru