KPID Jabar Ungkap Kenaikan Jumlah Pelanggaran Penyiaran di 2024
BANDUNG, NAWACITA.co – Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Barat mencatat peningkatan jumlah pelanggaran isi siaran di Jawa Barat sepanjang tahun 2024.
Data tersebut diungkap oleh Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet dalam acara Ekspose Hasil Penelitian Pengawasan Isi Siaran dengan tema “Tantangan dalam Penegakan Standar Konten Siaran: Eksistensi Regulasi dan Respons Kelembagaan KPID Jabar Periode 2020-2023” di Aula KPID Jabar, Senin (16/12/2024).
Ia menyebut, penelitian ini ditujukan untuk mengevaluasi program-program lembaga penyiaran selama 2021-2024, khususnya terkait kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Penelitian ini menjadi gambaran bagaimana program-program lembaga penyiaran memenuhi standar. Ada komparasi data, termasuk jenis program yang paling banyak melanggar,” kata Adiyana.
Baca Juga :Â Â Langgar Aturan Siaran selama Pilkada 2024, KPID Jateng Tak Akan Toleransi
Ia juga memaparkan, KPID Jawa Barat telah menindaklanjuti 133 pelanggaran dari 235 temuan pelanggaran. Angka tersebut menunjukan peningkatan dibanding tahun 2023, yang hanya 47 pelanggaran.
“Jumlah ini bukan hanya indikasi pelanggaran, tetapi kasus yang sudah kami tindaklanjuti. Peningkatan ini menjadi evaluasi penting bagi kami menjelang akhir tahun,” paparnya.
Ia merasa prihatin dengan dominasi pelanggaran konten yang seharusnya ramah terhadap perempuan dan anak.
“Ini cukup memprihatinkan, karena selama empat tahun berturut-turut, program ramah perempuan dan anak menjadi kategori dengan pelanggaran terbanyak,” ungkap Adiyana.
Baca Juga :Â Â KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim Sebagai BUMD Peduli Penyiaran
Jenis program paling sering melanggar di antaranya sinetron, lirik lagu, variety show, reality show, hingga pemberitaan yang mengungkap identitas anak.
“Kami bertanya-tanya, apakah regulasi yang ada kurang tegas, atau kami sebagai regulator yang belum optimal menegakkannya? Ini autokritik bagi kami,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, KPID Jabar telah memberikan berbagai sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar, mulai dari teguran hingga pembatasan waktu siaran.
“Kami berharap, dengan langkah ini, lembaga penyiaran dapat lebih sadar untuk mematuhi regulasi demi menghadirkan konten yang lebih berkualitas dan ramah bagi semua kalangan,” pungkas Adiyana.
(niko)