Kenapa Penderita HIV Harus Dirahasiakan, Ini Kata Dinkes Sumenep
Sumenep, Nawacita – Di Indonesia, identitas penderita Human Immunodeficiency Virus (HIV) mesti dirahasiakan dari lingkungan sosialnya.
Itu sebabnya, sangat sulit mengidentifikasi orang yang menderita penyakit ini di tengah-tengah masyarakat.
Lantas, apa dasar perahasiaan identitas penderita HIV? Yuk ketahui!
Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, Ahmad Syamsuri menjelaskan, perahasiaan pasien HIV diatur oleh regulasi negara.
Aturan tersebut tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 4, UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17, dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 32, yang ke semuanya menjamin hak privasi pasien HIV dari sekitarnya.
“Mereka yang menderita HIV itu sudah dijamin oleh undang-undang yang membatasi akses pemberian informasi kepada masyarakat. Inilah yang membuat kami tidak berani mengekspos pasien HIV, baik nama maupun alamatnya ,” ungkapnya, Jumat, 13 Desember 2024.
Selain alasan regulasi, lanjut Syamsuri, perahasiaan ini juga bertujuan melindungi penderita dari kemungkinan persepsi dan tindakan negatif dari masyarakat.
Baca Juga: Brida Sumenep Raih Penghargaan Top 10 Inotek Award Jatim 2024
“Pasien HIV itu memerlukan support di lingkungan sosialnya, sehingga jika dipublikasikan ke masyarakat khawatir dikucilkan,” sambungnya.
Karena jika dikucilkan oleh masyarakat, kata Syamsuri, kondisi kesehatan dan hidup penderita akan ikut terganggu.
“Alhasil, semangat hidup mereka down dan itu akan mempengaruhi tingkat penyakit yang diderita pasien HIV. Karena itu, penderita HIV wajib disupport untuk terus bisa bertahan hidup, bagaimana mereka rutin berobat agar tetap bisa hidup bersama di lingkungan kita tanpa dikucilkan,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar menghindari perilaku yang memicu datangnya penyakit HIV, seperti seks bebas dan gonta-ganti pasangan.
“Ayo untuk masyarakat lebih menjaga kesehatan. Toh, ini untuk masa depan hidup sendiri. Jadi, jangan berganti-ganti pasangan. Fokus saja ke satu pasangan,” pungkasnya.