Kabar Gembira bagi Pekerja di Tahun 2025, UMP Jatim Naik 6,5%
Surabaya, Nawacita – Resmi ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 140.741. Artinya, UMP Jatim 2025 menjadi 2.305.985, yang sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.
Pejabat (Pj) Gubernur, Adhy Karyono menyampaikan kepada rekan media di Gedung Negara Grahadi, pada Rabu (11/12/2024) bahwa sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (NAKER) nomor 16 tahun 2024 bahwa UMP di Jawa Timur Naik 6,5 persen.
“Hal tersebut menjadi patokan kepada mereka yang ada di kabupaten dan Kota Dewan Pengupahan menyusun UMK-nya kepada provinsi nilainya adalah Kenaikan 6,5%,” papar Adhy saat ditemui usai Acara Penyerahan Bonus Atlet PON Aceh-Sumut.
Adhy menambahkan bahwa resminya kenaikan UMP di Jawa Timur untuk segera ter-realisasikan sebagai bentuk pemerintah Ingin memberikan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat khususnya kaum buruh atau pekerja.
“Namun kita juga mempertimbangkan keberlangsungan dari perusahaan seperti apa, nantinya pada Dewan Pengupahan dari Pengusaha sudah ada wakilnya dan kemudian dari Serikat Buruh juga ada wakilnya,” jelas Adhy.
Adhy menutup yang terpenting dari kenaikan UMP ini semua Kabupaten dan Kota di Jawa Timur harus disesuaikan dengan patokan persentase yang sudah ditetapkan. “Nilai kenaikan upah tersebut akan menjadi dasar dari usulan-usulan kabupaten dan kota dijadikan pertimbangan oleh Dewan Pengupahan,” tutup Adhy. (Al)