Nawacita.co, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada Jabar 2024 pada 15 Desember 2024 mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro mengatakan, penetapan pemenang Pilkada Jabar 2024 akan dilakukan dalam 6 hari setelah rapat pleno rekapitulasi suara, Senin (9/12/2024) malam.
Ia menerangkan, masa tunggu itu diberikan KPU Jabar apabila ada pihak-pihak yang keberatan terkait hasil rekapitulasi suara ini.
“Mulai hari ini sampai Rabu pukul 23.59 WIB akan mengetahui apakah ada permohonan gugatan atau tidak. Seandainya ada, maka kami mendapatkan pemberitahuan dari KPU RI,” ujar Adi di Kantor KPU Jabar, Senin (9/12/2024) malam.
Adi menyebut, apabila ada pihak yang menggugat hasil Pilkada Jabar 2024, KPU Jabar akan menunggu sampai proses tersebut selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh sebab itu, masa tunggu hingga 15 Desember 2024 diberikan agar semua pihak bisa menerima pemenang dalam Pilkada Jabar 2024 kali ini.
“Kami akan menunggu disampaikannya pemberitahuan dan mendapatkan surat dari KPU RI untuk menindaklanjuti apabila tidak ada gugatan,” pungkas Adi.
Diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Jabar 2024, Paslon nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan dinyatakan unggul meraih hasil terbanyak dengan 14.130.192 suara.
Disusul Paslon nomor urut 3, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie dengan 4.260.072 suara, dan Paslon nomor urut 1, Acep Adang-Gitalis Dwinatarina (Gita KDI) sebanyak 2.204.452 suara.
Terakhir, Paslon nomor urut 2, Jeje Wiradinata-Ronal Surapadja meraih 2.116.017 suara di Pilkada Jabar 2024.
Sementara itu, jumlah suara sah di Pilkada Jabar 2024 sebanyak 22.710.733 suara, tidak sah 993.052 suara. Total seluruhnya 23.703.785 suara.