Menkomdigi Tunjuk Pejabat Polisi jadi Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital
Jakarta, Nawacita | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi menunjuk perwira tinggi Polri Brigjen Pol Alexander Sabar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi di Jakarta menjelaskan penunjukan Alexander mengisi nomenklatur baru di Kementeriannya itu, Senin.
Alexander diketahui memiliki latar belakang penegakan hukum, pengawasan dunia maya, dan penanganan kasus kejahatan digital yang sejalan dengan tanggung jawab Kemkomdigi menghadapi tantangan era digital saat ini.
Tantangan yang dimaksud mencakup pencurian data, penyebaran konten ilegal, hingga judi online yang dirasakan membutuhkan kolaborasi erat antar lembaga, khususnya dengan aparat penegak hukum.
Baca Juga: Komdigi Intensifkan Patroli Siber untuk Tekan Penyebaran Judi Online
Penugasan Alexander juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Mandat yang secara khusus mencerminkan perubahan nomenklatur kementerian sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan era transformasi digital, di mana dibentuk satu kedirjenan baru yang mengawasi kejahatan di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid berharap penugasan Brigjen Alexander dapat mempercepat upaya bersih-bersih di dalam tubuh Kemkomdigi dari ancaman kejahatan digital sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital di Indonesia.
Brigjen Pol Alexander Sabar ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024 kepada Brigjen Pol Alexander Sabar, S.I.K., M.H. sebagai Pati Bareskrim Polri, yang sekarang bertugas pada Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. antr